SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur kembali mendesak pemerintah provinsi untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota dan Kabupaten (UMSK), sesuai tingkat keekonomian. Nilai UMSK ini harus lebih besar dibanding nilai UMK di 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur.
“Ini sejalan dengan tuntutan para buruh khususnya di Jawa Timur,” kata Ali Mudji, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, di gedung dewan Jl Indrapura Surabaya, Jumat (16/5/2014).
Menurut Ali Mudji, Fraksi PDI Perjuangan tidak setuju dengan pendapat bahwa UMSK boleh dikalahkan dengan mekanisme bipartit. Mekanisme bipartit antara pengusaha dan buruh, jelas dia, tidak boleh mengalahkan ketentuan upah minimum sektoral.
“Jika mekanisme bipartit yang diberlakukan, maka buruh akan selalu pada posisi lemah. Karena itu pemerintah provinsi harus tegas, harus berani membela para buruh,” tandasnya.
Pihaknya juga terus mendesak pemprov untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan outsourcing. Sebab, buruh harus memiliki jaminan kesejahteraan yang memadai agar dapat bekerja dengan tenang.
“Tidak boleh ada lagi pekerja outsourcing yang dibayar di bawah UMK. Tidak boleh ada lagi pekerja outsourcing yang diputus pekerjaannya atau dipindah perusahaan untuk mengakali aturan outsourcing,” ujar dia.
Fraksi PDI Perjuangan juga sependapat dengan tuntutan kaum buruh yang menginginkan sistem jaminan sosial yang lebih adil dan merata. Karena setiap warganegara berhak mendapatkan sistem jaminan sosial.
Oleh karena itu, sistem jaminan sosial khususnya sistem BPJS Kesehatan yang telah diberlakukan 1 Januari 2014 harus bisa segera mencakup sebagian besar penduduk, terutama kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sesuai data statistik upah minimum di Asia Tenggara pada 2012, tambah Ali Mudji, upah minimum di Indonesia masih rendah. Upah minimum di Indonesia hanya lebih tinggi dari Kamboja dan Vietnam.
Nilai upah minimum Indonesia selama 2012 mencapai 161,3 dolar Amerika Serikat per-bulan. Angka ini masih jauh lebih rendah dari Thailand yang mencapai 283,54 dolar AS per-bulan.
Lebih lagi upah buruh di Jawa Timur bukanlah yang terbesar di Indonesia. Karena, imbuh Ali Mudji, itu sangat patut untuk disesuaikan setiap tahun, dengan peningkatan yang setara dengan inflasi dan pertumbuhan produksi. (*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS