GRESIK – Anggota DPR RI, Nila Yani Hardiyanti mendukung upaya pemerintah melakukan peninjauan ulang terkait royalti musik Indonesia. Menurutnya, skema yang terjadi saat ini belum jelas.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus membuat regulasi yang jelas. Utamanya soal aturan dan teknis kewajiban membayar royalti. Sebab, masih banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bingung.
“Komisi VII sangat mendukung industri kreatif, dan para pelaku UMKM untuk berkembang. Tapi perlu diperhatikan akan kewajiban membayar royalti yang jelas.”
“Banyak sekali kasus yang saya temui di lapangan adanya ketidakpastian akan skema yang dibayarkan untuk royalti. Bagaimana regulasi akan label yang sudah terdaftar pada common creative atau lisensi. apakah harus membayar lagi pada LMKM,” ujar Nila Yani, Jumat (8/8/2025).
Legislator asal Dapil IX Jatim Lamongan-Gresik itu menyebut, LMKN perlu memuat skema yang jelas. Kemudian, melakukan sosialisasi yang masif kepada para pelaku industri musik dan kreatif.
Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi kesenjangan informasi antara pelaku usaha, pemilik label, juga pemerintah.
“Jadi perlu kita dukung akan upaya pemerintah untuk membuat skema yang jelas pembayaran royalti yang diberlakukan pada para pelaku UMKM, pembayaran seperti apa dan besarannya berapa,” imbuh legoslator PDI Perjuangan ini.
Nila menyampaikan, kekhawatiran dan keresahan yang dirasakan oleh para pelaku UMKM menjadi alasan dirinya mendorong pemerintah meninjau ulang pungutan royalti musik.
“Para Pelaku usaha dan pelaku ekonomi seperti para pemilik cafe, rumah makan ini kebingungan, royalti yang dibayarkan besarnya berapa,” imbuhnya.
Bahkan dari pelaku kreatif pun juga bingung bagaimana jika sudah terdaftar pada common creative yang terbuka dan karyanya bisa diakses oleh publik apakah harus tetap membayar kepada LMKN.
Nila Yani sebagai Anggota DPR RI Dapill IX Jatim menanggapi serius akan penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, penegakan hukum pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini sangat penting untuk melindungi karya anak bangsa.
“Namun di waktu yang sama, kita juga perlu melindungi pelaku-pelaku usaha, UMKM agar tidak terbebani dengan aturan pembayaran royalti,” pungkasnya. (mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS