Selasa
07 Oktober 2025 | 8 : 15

UMKM Bingung Soal Pembayaran Royalti Musik

IMG-20250808-WA0023
Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Nila Yani Hardiyanti

GRESIK – Anggota DPR RI, Nila Yani Hardiyanti mendukung upaya pemerintah melakukan peninjauan ulang terkait royalti musik Indonesia. Menurutnya, skema yang terjadi saat ini belum jelas.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus membuat regulasi yang jelas. Utamanya soal aturan dan teknis kewajiban membayar royalti. Sebab, masih banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bingung.

“Komisi VII sangat mendukung industri kreatif, dan para pelaku UMKM untuk berkembang. Tapi perlu diperhatikan akan kewajiban membayar royalti yang jelas.”

“Banyak sekali kasus yang saya temui di lapangan adanya ketidakpastian akan skema yang dibayarkan untuk royalti. Bagaimana regulasi akan label yang sudah terdaftar pada common creative atau lisensi. apakah harus membayar lagi pada LMKM,” ujar Nila Yani, Jumat (8/8/2025).

Legislator asal Dapil IX Jatim Lamongan-Gresik itu menyebut, LMKN perlu memuat skema yang jelas. Kemudian, melakukan sosialisasi yang masif kepada para pelaku industri musik dan kreatif.

Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi kesenjangan informasi antara pelaku usaha, pemilik label, juga pemerintah.

“Jadi perlu kita dukung akan upaya pemerintah untuk membuat skema yang jelas pembayaran royalti yang diberlakukan pada para pelaku UMKM, pembayaran seperti apa dan besarannya berapa,” imbuh legoslator PDI Perjuangan ini.

Nila menyampaikan, kekhawatiran dan keresahan yang dirasakan oleh para pelaku UMKM menjadi alasan dirinya mendorong pemerintah meninjau ulang pungutan royalti musik.

“Para Pelaku usaha dan pelaku ekonomi seperti para pemilik cafe, rumah makan ini kebingungan, royalti yang dibayarkan besarnya berapa,” imbuhnya.

Bahkan dari pelaku kreatif pun juga bingung bagaimana jika sudah terdaftar pada common creative yang terbuka dan karyanya bisa diakses oleh publik apakah harus tetap membayar kepada LMKN.

Nila Yani sebagai Anggota DPR RI Dapill IX Jatim menanggapi serius akan penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, penegakan hukum pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini sangat penting untuk melindungi karya anak bangsa.

“Namun di waktu yang sama, kita juga perlu melindungi pelaku-pelaku usaha, UMKM agar tidak terbebani dengan aturan pembayaran royalti,” pungkasnya. (mus/hs)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Wakil Ketua DPRD Yakini SPPG Pelaksana MBG di Jember Belum Punya SLHS

JEMBER – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto, S.S meyakini pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG) oleh satuan ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Beri Masukan ke KPU soal Potensi Penambahan Kursi DPRD Surabaya

SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya memberi masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal potensi ...
EKSEKUTIF

Perluas Kerja Sama Pembangunan Berkelanjutan dengan UB, Bupati Trenggalek Harap “Berjodoh”

TRENGGALEK – Bupati Mochamad Nur Arifin berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Universitas ...
LEGISLATIF

Sebelum Pembangunan Flyover Taman Pelangi–Dolog Dimulai, Eri Irawan Minta Kajian Mendalam

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menegaskan pentingnya kajian mendalam sebelum proyek ...
LEGISLATIF

Hendrad Lakukan Sidak Merespon Video Viral Pelayanan Puskesmas Sukomoro

MAGETAN – Anggota DPRD Magetan, Hendrat Subiyakto, melakukan inspeksi mendadak di Puskesmas Sukomoro menyusul video ...
LEGISLATIF

Sadarestuwati Bantu Karpet untuk Masjid dan Musala di Jombang

JOMBANG – Sejumlah masjid dan musala di daerah menerima bantuan karpet baru dari anggota Komisi VI DPR RI dari ...