NGANJUK – Pemkab Nganjuk terus berupaya memenuhi persyaratan administrasi seperti diminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) ihwal penggunaan lahan perhutani untuk relokasi korban longsor. Sembari menunggu persetujuan kementrian, pemkab terus memberikan bantuan untuk para korban hingga saat ini.
Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan, sampai sekarang proses perizinan pemanfaatan tanah perhutani sebagai tempat relokasi warga dampak bencana tanah longsor belum selesai. Terakhir, Pemkab Nganjuk diminta Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk membuat studi kelayakan terhadap lokasi lahan Perhutani dari potensi terjadinya kembali bencana tanah longsor.
“Laporan studi kelayakan tersebut sudah kami sampaikan dan mudah-mudahan proses izin penggunaan lahan aset perhutani untuk relokasi warga terdampak bencana tanah longsor bisa segera disetujui,” kata Plt Bupati Marhaen Djumadi saat menggelar pertemuan dengan korban longsor di Kecamatan Ngetos, Selasa (29/6/2021).
Dijelaskan Marhaen Djumadi, perizinan pemanfaatan lahan aset Perhutani sebagai lokasi relokasi warga tersebut ternyata cukup rumit dan membutuhkan waktu panjang. Beberapa kali pihaknya bersama sejumlah perangkat daerah terkait di Pemkab Nganjuk datang ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyelesaikan proses perizinan tersebut. Namun kenyataanya cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi Pemkab Nganjuk untuk mendapatkan izin tersebut.
“Ya kita terus ikuti dan penuhi semua persyaratan yang diminta Kementerian LH. Dan itu semua untuk warga korban tanah longsor yang kehilangan tempat tinggal,” ungkap Marhaen Djumadi.
Untuk sementara ini, lanjut Marhaen Djumadi, Pemkab Nganjuk dibantu berbagai pihak setiap bulan rutin memberikan bantuan uang kos atau sewa rumah masing-masing sebesar Rp 500 ribu kepada warga terdampak tanah longso. Selain itu, setiap KK dari 55 KK warga terdampak tanah longsor juga diberikan bantuan beras 25 kilogram setiap dua pekan sekali.
Pemkab Nganjuk juga memberikan bantuan berupa perlatan memask termasuk sembako. Juga roti siap konsumsi. Sementara untuk warga korban gempay yang mempunyai anak balita, pemkab memberikan bantuan paket rekreasional.
“Tentunya bantuan tersebut berasal dari APBD Kabupaten Nganjuk serta bantuan pihak lain. Dan yang jelas Pemkab Nganjuk tidak akan menelantarkan warga korban tanah longsor,” tandas Marhaen Djumadi yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono yang juga hadir dalam pertemuan dengan warga mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Pemkab Nganjuk dalam penanganan korban bencana tanah longsor hingga sekarang ini. Ia menegaskan, DPRD Nganjuk siap menyetujui usulan pengalokasian anggaran dalam APBD Perubahan tahun 2021 untuk korban bencana tanah longsor.
“Kami juga meminta agar langkah dan tindakan terhadap para korban bencana tanah longsor tidak dikurangi. Ini dikarenakan mereka sudah cukup menderita dengan beban yang berat karena hingga kini belum memiliki rumah setelah rumahnya dilarang ditempati karena berada di wilayah rawan bencana,” tutur Tatit Heru Tjahjono SSos yang juga Ketua DPC PDI Perjuagan Kabupaten Nganjuk. (endyk/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS