JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo mengusulkan komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jadi pejabat negara, untuk memperkuat posisi dua penyelenggara pemilu tersebut.
KPU dan Bawaslu jelas Tjahjo, adalah termasuk lembaga negara, tapi komisionernya bukan pejabat negara. Padahal, banyak lembaga lain yang statusnya pejabat negara seperti Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini mengaku kaget, ketika tahu ada komisioner KPU yang kesulitan mengurus asuransi kesehatan. Karena itu, dia berencana menyampaikan usulannya kepada Presiden Joko Widodo.
“Kami akan sampaikan kepada presiden, usulan dari kemendagri. Komisioner KPU dan Bawaslu ya pejabat negara lah. Posisinya akan sama,” kata Tjahjo di kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/7/2016)
Mengubah posisi KPU dan Bawaslu menjadi pejabat negara dia nilai sangat penting bagi demokrasi di Indonesia. Pihaknya yakin, DPR pun bakal setuju.
Di depan wartawan, Tjahjo juga menceritakan kenangannya terhadap almarhum Husni Kamil Manik, Ketua KPU yang meninggal pada Kami (7/7/2016) lalu. Saat menghadiri acara pengajian dan buka puasa bersama eselon 1 dan eselon 2 Kemendagri, ungkap Tjahjo, Husni menitipkan banyak hal.
“Dan saya baru sadar ada kalimat: Saya titip ini ya mas, titip ini diperjuangkan,” kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, Husni mengungkapkan keyakinannya, pilkada serentak akan berjalan sukses, dan kolektivitas KPU bisa berjalan dengan baik. Husni juga menyampaikan, agar dipikirkan juga soal kesejahteraan staf KPU pusat maupun daerah.
Tjahjo meyakini, KPU akan terus melaksanakan apa yang menjadi pesan-pesan Husni dan menjadi semakin baik dalam mengemban tugas negara. “Dan kita semuanya bisa meneruskan pikiran dan kerja-kerja beliau dan membangun demokrasi di Indonesia,” ucapnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS