SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya melakukan sidak lokasi lahan terkait laporan warga soal penyerobotan lahan di Jalan Kedinding Gang Mangga, Kelurahan Tanah Kalikedinding, pekan lalu.
Laporan warga itu menyebutkan, lahan miliknya telah diambil alih oleh warga bernama Didik.
Nah, pada saat melakukan mediasi, Armuji menemukan bukti bahwa pihak Didik yang dilaporkan menyerobot lahan, diketahui tidak memiliki bukti kepemilikan tanah.
“Artinya Anda (Didik) tidak memiliki satu lembar surat pun bukti kepemilikan tanah,” ucap Armuji, ditulis pewarta media ini, Senin.
Ketika mediasi politisi PDI Perjuangan ini menemukan fakta bahwa lahan dengan lebar kurang lebih 2×18 meter tersebut telah diserobot haknya.
“Dasarnya mereka (pelapor) minta haknya karena tanahnya 2 meter katut (terambil) di lokasi bapak,” ujar Armuji kepada Didik.
Sementara itu Iqbal, ahli waris pemilik tanah pada saat ditemui, Jumat (14/2/2025) menjelaskan kronologi penyerobotan lahan milik keluarganya.
“Kejadiannya ini sudah bertahun-tahun sejak dia bangun, sudah kami ingatkan baik-baik. Almarhum ayah saya sudah sampaikan kalau jangan ambil tanah milik kami, dan ketika diminta untuk dibongkar dia cuma menyampaikan iya, tapi tanpa ada tindakan,” kata Iqbal.
Dia juga menyampaikan bahwa tanah milik keluarganya tersebut awalnya sempat dimanfaatkan oleh warga setempat untuk ditanami tumbuh-tumbuhan dengan ijin dari keluarganya. Namun ternyata tanah milik keluarganya malah diklaim oleh pihak penyerobot lahan tersebut.
“Awalnya karena lahan kosong dan ada tetangga yang ijin ke ibu saya untuk menanam tumbuh-tumbuhan untuk dimanfaatkan orang-orang kampung dan oleh oknum ini justru diakuin itu miliknya,” bebernya.
“Lambat laun tanah ini malah dikanopi dan dipagari, setelah itu pada 2019 saya kesini dan akhirnya menegur. Tapi dia malah gak mau tanggung jawab,” imbuhnya.
Luas tanah yang diserobot sendiri kurang lebih seluas 2×18 meter. Proses mediasi melalui kelurahan maupun laporan kepolisian pun telah dilakukan. Namun tidak ada itikad baik dari warga tersebut.
“Akhirnya sejak ayah saya masih ada pun kami sudah berproses secara hukum dan telah dimediasi oleh pihak kelurahan, tapi pak Didik ini selama bertahun-tahun tidak pernah mau hadir, bahkan sampai saya membuat laporan polisi di Polres Tanjung Perak. Bahkan polisi sudah kesini dan sempat menegur oknum tersebut dan meminta agar diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Iqbal.
Bahkan pihak keluarga pemilik lahan sudah menawarkan pergantian biaya bongkar apabila dibutuhkan. Namun ternyata hal tersebut tidak mendapatkan respon.
“Bahkan terakhir saya sudah sampaikan, silakan bapak bongkar, nanti biaya bongkarnya berapa nanti kami ganti, itupun juga ga mau. Kami ajak diskusi pun juga tidak mau,” sebutnya.
Iqbal beserta keluarga pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Wakil Wali Kota Armuji yang telah mendampingi proses mediasi yang telah dilaksanakan.
“Akhirnya karena saya sudah buntu tidak ada jalan lain, akhirnya salah satu teman saya bilang untuk coba ke pak Armuji, pasti ditindaklanjuti. Hingga akhirnya adik saya kemarin ke rumah aspirasi dan alhamdulillah pak Armuji mau menindaklanjuti hal ini, terima kasih pak Armuji,” ucapnya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS