Minggu
26 Oktober 2025 | 6 : 41

Tidak Ada Payung Hukum, Fraksi PDI Perjuangan Kota Malang Soroti Pemotongan TPP ASN

pdip-jatim-harvad-kota-malang3

MALANG – Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendapatkan sorotan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang. Harvad Kurniawan mengutarakan, belum ada regulasi yang jelas yang berkaitan dengan pemotongan TPP ASN.

Dia menjelaskan, penerapan kebijakan ini memiliki unsur kekeliruan. Pasalnya, regulasi yang mengatur TPP ASN hanya meliputi tiga hal, yaitu terlambat masuk kerja, pulang kerja belum waktunya, dan tidak masuk kerja.

“Belum ada regulasi yang jelas dari Pemkot Malang bahwa TPP dipotong bukan karena 3 hal dalam Perwal. Pemotongan TPP ASN Pemkot Malang tidak dibenarkan oleh regulasi,” ungkap Harvad Kurniawan, Sabtu (28/8/2021).

Menurutnya, landasan pemberlakuan pemotongan TPP ASN berupa surat edaran maupun surat lainnya yang dikeluarkan oleh Pemkot adalah hal yang tidak dapat dibenarkan.

“Jika dana potongan TPP ASN dihimpun di rekening, maka menjadi pertanyaan rekening semacam apa yang dipakai,” terangnya.

Penghimpunan pemotongan dana dari hasil TPP ASN, lanjut Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut, meskipun dikoordinir dan mengatasnamakan Pemkot Malang tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Sehingga dana yang terhimpun tersebut, tidak memiliki alur pertanggungjawaban yang jelas terkait dengan penggunaan dan peruntukan dana tersebut di kemudian hari.

“Dalih potongan TPP sebagai sumbangan dari ASN untuk penanganan Covid-19 tidak boleh bersifat terorganisir dan sistematis melalui organisasi perangkat daerah. Surat yang dikeluarkan oleh PD dianggap bersifat memaksa, sehingga bisa disebut pungli yang seolah-olah dilegalkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika juga menyesalkan adanya kebijakan pemotongan TPP ASN oleh Pemkot Malang.

“Dari awal saya sudah tidak setuju jika ada pemotongan tunjangan atau apapun potongan terhadap ASN. Justru ini bisa memunculkan masalah baru,” jelas Made.

Made berpandangan, masih banyak cara yang bisa diambil oleh Pemkot Malang untuk bisa menambah anggaran dalam menangani Covid-19 tanpa harus secara paksa memotong hak dari ASN.

Dia menyarankan Pemkot Malang untuk tidak mengambil kebijakan yang sifatnya kontroversial. Terlebih secara payung hukum tidak ada yang mengatur mengenai potongan TPP ASN yang dilakukan oleh Pemkot Malang. “Jika alasan amal dan berbagi setiap bulan mereka sudah dipotong lewat Baznas. Itu saja dimanfaatkan secara optimal dulu. Kita juga belum tahu berapa saldo di Baznas saat ini,” tutur Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut. (ace/set)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Wabup Antok Iringi Ribuan Scooterist Kumpul di Ngawi, Rayakan 25 Tahun Iseng

NGAWI – Ribuan pecinta sekuter atau scooterist dari berbagai daerah di Indonesia memadati kawasan wisata Kebun Teh ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan Sepakat Aspirasi Warga, Tolak Rencana Pembangunan Real Estate Prigen

KABUPATEN PASURUAN – Hal itu ditegaskan oleh salah seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan, H. Sugianto, kepada ...
EKSEKUTIF

Bupati Kediri Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Setelah beberapa bulan tidak ada penerbangan, Bandara Dhoho Kediri akan kembali beroperasi mulai 10 November 2025
LEGISLATIF

Guntur Wahono Sosialisasikan Penguatan Ideologi Pancasila bagi Generasi Muda di Srengat Blitar

Guntur Wahono menegaskan pentingnya menanamkan dan memperkuat nilai-nilai Pancasila di tengah arus perkembangan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Desak Pemkab Hentikan Sementara SPPG Tanpa Izin SLHS

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyatakan sikap tegas terhadap polemik pelaksanaan program makan ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Sambut Pembentukan Ditjen Pesantren: Kado Istimewa di Hari Santri Nasional 2025

Puan menilai kehadiran Ditjen Pesantren akan membuka peluang lebih besar bagi penguatan peran pesantren secara ...