BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengambil sikap tegas terkait penangkapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kecamatan Modung. Keduanya tertangkap basah mengonsumsi sabu di kantor kecamatan.
Menurut Lukman, pelanggaran tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tanggung jawab sebagai abdi negara.
“Saya sudah memanggil BKD dan menyampaikan dengan tegas bahwa oknum tersebut harus ditindak keras, bahkan diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Lukman, Kamis (7/8/2025).
Ia juga menjelaskan, penggunaan narkoba oleh ASN atau THL merupakan pelanggaran berat, apalagi dilakukan di fasilitas milik pemerintah. Ia menilai, tindakan seperti itu sudah di luar batas toleransi.
“Itu sangat keterlaluan. Bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng nama baik instansi dan merusak moral pemerintahan,” tegasnya.
Meski mendorong pemecatan, Lukman tetap mengingatkan, proses sanksi harus melalui mekanisme dan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan telah mendapat penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bahwa ada tahapan yang harus dilalui, termasuk penetapan status tersangka.
“Harapan dan dorongan saya tetap: pemecatan. Tapi karena ini menyangkut ASN, tentu harus mengikuti prosedur yang ada. Tetap harus melalui tahapan formal sesuai regulasi,” terang politisi PDI Perjuangan itu.
Ia pun menegaskan, sikap tegas ini bukan yang pertama kali diambil. Dalam enam bulan terakhir, Lukman mengaku telah menandatangani pemecatan sedikitnya tiga ASN yang terlibat kasus narkoba dan asusila.
“Sudah tiga orang saya pecat karena kasus semacam ini. Jadi, ini bukan sekadar omongan, tapi sudah ada tindakan nyata,” terangnya.
“Kalau tidak tegas, ini bisa jadi contoh buruk. Saya ingin birokrasi yang bersih dan punya integritas. Dan itu tidak ada tempat bagi pecandu narkoba,” tandasnya. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS