Senin
06 Oktober 2025 | 6 : 25

Tantri Bararoh Berhasil Memediasi Konflik User dan Pengembang Perumahan di Pakisaji Malang

pdip-jatim-250823-mediasi-user-dan-pengembang

MALANG – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh berhasil memediasi penyelesaian konflik antara user dan pengembang perumahan di Pakisaji. Konflik ini berakhir damai dan terjadi win-win solution antara kedua belah pihak.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, hasil mediasi itu akhirnya berbuah kesepakatan dari pengembang perumahan di Pakisaji, PT. Sirod Sejahtera Abadi (SSA) untuk mengembalikan utuh uang pembelian puluhan user (pembeli).

Pengembalian dana ini dilakukan usai para user kecewa lantaran sudah hampir tiga tahun tidak ada penyerahan unit dan kunci rumah sesuai perjanjian awal. Hingga akhirnya, para user memutuskan membatalkan pembelian dan minta uangnya kembali.

“Setelah beberapa waktu, akhirnya kami berhasil memediasi dan menjadi saksi atas perkara tersebut. Hasilnya, sudah ada kesepakatan tertulis kedua pihak bahwa PT SSA selaku pengembang akan mengembalikan utuh uang pembelian yang sudah telanjur dibayarkan pembeli,” ungkap Tantri, Sabtu (23/8/2025).

Dia menjelaskan, kesepakatan ini telah dituangkan dalam surat resmi bermeterai yang ditandatangani kedua pihak. Yakni pihak perwakilan korban atas nama Yuni Aisyatun Nailah dengan perwakilan PT SSA atas nama Lufhan Oktavian.

Selain itu, sejumlah user yang mengaku menjadi korban juga turut menandatangani kesepakatan tersebut. Termasuk, pemilik tanah yang menjadi lokasi perumahan di Pakisaji Kabupaten Malang, yang ditawarkan kepada pembeli oleh pengembang.

Sebagai saksi, Ketua Komisi III DPRD Tantri Bararoh, dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza juga Camat Pakisaji Endah Sriyati, dan Kepala Desa Karangpandan Pakisaji, Djumain turut menandatangani surat tersebut.

Sebelumnya, dalam proses mediasi tersebut, pihak pengembang sepakat mengembalikan dana yang sudah dibayarkan konsumen dalam waktu tiga bulan. Jika tidak dipenuhi, kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum pidana maupun perdata.

Diketahui sebelumnya, para user yang merasa kecewa ini mengadu ke anggota dewan dari Komisi I dan III DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (19/8/2025) lalu. (ull/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Pastikan Kader Banteng Bersih dan Berintegras Tinggi, PDIP Jatim Rutinkan Tes Urine

SURABAYA – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur akan menggalakkan tes urine rutin pada seluruh kadernya. Gagasan ini ...
HEADLINE

Ingin Fokus Pada Kasus Hukum yang Dihadapi, 2 Kader Banteng Mundur dari DPRD Jatim

SURABAYA – Dua kader PDI Perjuangan, yakni Hasanuddin dan Agus Black Hoe Budianto resmi mengundurkan diri dari ...
EKSEKUTIF

Tolak Kunjungan Ahli Geologi ke Lokasi Tambang Emas, Bupati Trenggalek Dapat Sambutan Positif Warganet

TRENGGALEK – Bupati Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) menolak rencana kunjungan lapangan yang diajukan Masyarakat ...
HEADLINE

Tim U-17 PDIP Jatim Targetkan Juarai Soekarno Cup 2025, Eri Cahyadi Siapkan Bonus

SURABAYA – Tim Sepak Bola U-17 DPD PDI Perjuangan Jawa Timur resmi memulai persiapan serius menghadapi turnamen ...
KRONIK

Top! Ngawi Batik Fashion Masuk Rangkaian KEN 2025

NGAWI – Kawasan Benteng Pendem Ngawi tampak gemerlap pada Sabtu malam (4/10/2025). Puluhan peserta begitu anggun ...
LEGISLATIF

DPRD Kabupaten Malang Rumuskan Solusi Akses Lahan Warga yang Ditutup Tembok Perumahan

MALANG – Komisi III DPRD Kabupaten Malang bergerak cepat menindaklanjuti permasalahan warga yang akses lahannya ...