PONOROGO – Pemkab Ponorogo menyiapkan payung hukum untuk meringankan biaya pemulasaran jenazah pasien Covid-19.
Aturan baru dari pemkab, biaya pemulasaran, mulai memandikan hingga pemakaman jenazah pasien Covid-19 akan ditanggung meski tidak meninggal di rumah sakit (RS).
Selama ini biaya, pemulasaran bisa diklaimkan adalah untuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia di RS. Sedangkan yang meninggal dunia di luar rumah sakit, pemulasaran jenazah harus ditanggung sendiri oleh pihak keluarga.
Namun aturan itu kemudian dikoreksi oleh Pemkab Ponorogo. Intinya, biaya pemulasaran pasien Covid-19 yang meninggal di luar RS, atau di rumah, juga ditanggung pemda.
“Hari ini (Peraturan Bupati) saya teken. Ada beberapa pasal saja yang butuh koreksi. Tetapi hari ini tuntas,” kata Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Kamis (15/7/2021).
Sugiri menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan bisa mengurangi beban keluarga pasien Covid-19.
Terutama untuk pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah ataupun menjalani karantina di Puskemas lalu meninggal dunia.
“Selama ada keterangan pasien tersebut positif Covid-19, maka biaya pemakamannya ditanggung (pemda),” tambah Kang Giri, sapaan akrabnya.
Menurut bupati dari PDI Perjuangan ini, perbup terkait pemulasaran merupakan kebutuhan yang mendesak mengingat saat ini ruang isolasi di rumah sakit mulai penuh.
Sehingga pasien Covid-19 yang bergejala ringan dianjurkan untuk isolasi mandiri di rumah. (jrs/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS