MADIUN – Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi, memanfaatkan masa reses untuk mensosialisasikan Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam agenda Reses Masa Persidangan I Tahun 2024, yang digelar di Kecamatan Taman, Rabu (6/11/2024).
Sutardi, yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi di Kota Madiun, memberikan dasar hukum bagi pemungutan tersebut, serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Perda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pajak, retribusi, tata cara pemungutan, hingga kebijakan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak atau retribusi,” jelasnya. Selain itu, Perda ini juga mengatur insentif bagi pemungut pajak dan retribusi serta perlindungan atas kerahasiaan data wajib pajak.
Beberapa jenis pajak yang diatur dalam Perda ini antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi jasa parkir, pajak reklame, pajak air tanah (PAT), hingga opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
Sementara itu, objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Dalam sesi tanya jawab, Sutardi juga menerima masukan dari warga terkait tarif parkir yang sering melonjak pada acara-acara besar, khususnya di area Lapangan Gulun. “Kami mencatat keluhan warga terkait tarif parkir yang tinggi pada event-event tertentu, dan akan mencari solusi untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap Sutardi. (ahm/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS