SURABAYA – Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan, Pemkot Surabaya telah menghapus 10 peraturan daerah (Perda) bermasalah sejak 2010. Perda-perda tersebut dihapus karena tumpang tindih, dan bertentangan dengan aturan di atasnya.
Oleh karena itu, ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membatalkan 105 perda bermasalah, Surabaya tidak bakal terdampak.
“Saat ini tidak ada perda yang bermasalah di Surabaya. Saya sudah hapus perda yang bermasalah itu pada 2010 lalu,” kata Tri Rismaharini, Kamis (16/6/2016).
Risma mengaku lupa detail 10 perda bermasalah yang telah dihapus tersebut. Dia hanya ingat satu di antaranya, yakni tentang pemotongan pohon.
Sejak menjabat sebagai Wali Kota Surabaya pada 2010 hingga sekarang, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 88 perda.
Beberapa di antaranya yaitu, Perda No.2/2010 tentang pemakaian rumah susun, Perda No.1/2010 tentang penyelenggaraan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian, dan Perda No.8/2010 tentang retribusi izin gangguan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meyakini, pembatalan 3.143 peraturan daerah (Perda) bermasalah akan memberi manfaat bagi masyarakat secara luas. Sebab, selain mempermudah investasi, deregulasi yang diambil pemerintah pusat tersebut juga memperpendek birokrasi pelayanan publik dan masalah perizinan.
Menurut Tjahjo, selama ini banyak investor tidak tertarik menanamkan modal usaha di suatu daerah, karena sulitnya proses perizinan dan panjangnya jalur birokrasi yang harus dilalui.
“Nah dengan dihapusnya perda-perda bermasalah, proses investasi akan lebih mudah masuk ke daerah,” ujar mantan Sekjen PDI Perjuangan tersebut, Rabu (15/6/2016).
Selain bermanfaat bagi masyarakat, pembatalan perda ini kata Tjahjo, juga sangat bermanfaat guna mendukung paket kebijakan pemerintah pusat yang telah diluncurkan.
“Proses pembatalan perda sedang masuk tahap administrasi. Namun secara prinsip, semua peraturan tersebut sudah dibatalkan. Kemendagri juga akan terus menginventarisir aturan-aturan yang dinilai bermasalah,” ujarnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS