BLITAR – Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan bahwa langkah pemerintah kabupaten dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pertambangan harus dilaksanakan secara legal dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, tanpa kejelasan hukum dan perizinan yang sah, upaya tersebut justru berisiko menimbulkan masalah jangka panjang bagi daerah.
“Peningkatan PAD memang penting, tapi tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan konflik maupun kerusakan lingkungan,” ujar Supriadi di Blitar, Rabu (30/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa sektor pertambangan bersentuhan langsung dengan sumber daya alam yang bernilai tinggi dan memiliki dampak ekologis yang tidak kecil.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Blitar wajib memastikan bahwa setiap aktivitas usaha tambang yang beroperasi telah mengantongi izin resmi serta mematuhi aturan teknis dan lingkungan yang ditetapkan.
“Kita tidak ingin ada ketimpangan antara pelaku usaha yang taat dengan yang abai terhadap aturan. Bila tidak ditertibkan, pelaku usaha yang patuh bisa merasa dirugikan,” imbuhnya.
Dalam pandangannya, penataan sistem perizinan merupakan kunci utama untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Dia juga menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada aspek penerimaan daerah, tetapi juga pada kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan.
“Kontribusi terhadap PAD memang dibutuhkan, tapi tidak bisa dijadikan alasan untuk membiarkan praktik ilegal tetap berjalan. Prinsip keadilan dan tata kelola yang bersih harus dijaga,” tegas Supriadi.
Lebih lanjut, dia pun menyarankan agar forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) turut dilibatkan secara aktif dalam pengawasan lapangan.
Menurutnya, sinergi antar lembaga penegak hukum, eksekutif, serta legislatif sangat diperlukan agar penanganan masalah pertambangan berjalan efektif.
“Ini bukan tugas satu instansi saja. Diperlukan koordinasi lintas sektor agar pengawasan benar-benar berjalan maksimal,” katanya.
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar ini pun mendesak pemerintah daerah agar segera menyusun langkah taktis, termasuk membentuk tim percepatan penyelesaian izin usaha pertambangan dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang belum legal.
Supriadi menyebutkan, jika dibiarkan, keberadaan tambang ilegal bisa menjadi celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang dan pencemaran lingkungan.
“Langkah konkret harus segera dilakukan. Jangan sampai pemerintah dianggap abai atau bahkan membiarkan kegiatan ilegal demi alasan pemasukan daerah,” tandasnya.
Termasuk penertiban dan pembinaan terhadap pelaku usaha tambang harus dilakukan secara berkala dan transparan. Dia juga meminta agar pemerintah bersikap adil dalam menerapkan sanksi serta memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah patuh terhadap regulasi.
“Penegakan aturan harus dilakukan terus-menerus. Sanksi bagi pelanggar harus tegas, sementara pelaku usaha yang taat perlu diapresiasi,” tutupnya. (arif/pr)