SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Sukadar menilai pembagian dana kelurahan (Dakel) perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah. Salah satu indikator yang perlu diperhitungkan adalah jumlah RW dalam setiap kelurahan.
Hal itu dia sampaikan saat Reses Sidang III DPRD Kota Surabaya Masa Persidangan I Tahun 2026 di Balai RW 02, Kelurahan Putat Jaya, Jumat (2/10/2026).
Menurut Sukadar, kebutuhan pembangunan setiap kelurahan tidak bisa disamakan. Kelurahan dengan jumlah RW lebih banyak tentu memiliki cakupan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berbeda.
“Kalau jumlah RW-nya lebih banyak, tentu kebutuhannya juga berbeda. Karena itu harus proporsional, dilihat dari jumlah RW yang ada di masing-masing kelurahan,” ujar Sukadar.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, dana kelurahan juga harus memberikan ruang lebih luas kepada pemerintah kelurahan untuk menentukan program pembangunan berdasarkan kebutuhan paling mendesak di wilayah masing-masing.
Menurutnya, DPRD memiliki posisi untuk mendorong dan mengalokasikan dukungan anggaran, sedangkan penentuan prioritas teknis semestinya mempertimbangkan kondisi riil di masing-masing kelurahan.
“Yang punya kewenangan untuk mengelola anggaran kelurahan adalah kelurahan. Kami tidak bisa melakukan intervensi terkait pengelolaannya karena sudah diserahkan kepada kelurahan. Biarkan kelurahan yang mengetahui prioritas mana yang harus dikerjakan,” katanya.
Ia menjelaskan, DPRD dapat mendorong adanya alokasi tertentu dalam APBD untuk memperkuat dana kelurahan. Dengan dukungan anggaran tersebut, lurah memiliki ruang menentukan program sesuai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Sukadar mencontohkan, kebutuhan pembangunan infrastruktur antara satu kelurahan dengan kelurahan lainnya tidak selalu sama. Ada wilayah yang membutuhkan perbaikan jalan, sementara wilayah lain lebih membutuhkan penanganan saluran air, banjir maupun infrastruktur dasar lainnya.
Karena itu, menurut dia, pembagian dana kelurahan tidak cukup menggunakan pola nominal yang sama rata.
Sukadar memperkirakan, apabila terdapat alokasi sekitar 5 persen dari APBD untuk dana kelurahan, dengan APBD Surabaya di kisaran Rp12 triliun, maka anggaran yang tersedia sekitar Rp600 miliar.
Anggaran tersebut kemudian dapat dialokasikan kepada 153 kelurahan di Kota Surabaya. Namun, pembagiannya tidak harus sama rata karena karakteristik dan kebutuhan setiap kelurahan berbeda.
“Kalau sekitar Rp600 miliar dibagi 153 kelurahan, itu menjadi kekuatan anggaran masing-masing kelurahan. Tetapi apakah semuanya sama? Tidak mungkin. Harus proporsional,” ujarnya.
Selain dana kelurahan, Sukadar menyoroti kebutuhan penguatan infrastruktur saluran air. Menurut dia, pembangunan drainase harus dilakukan secara menyeluruh dan terkoneksi, tidak berhenti hanya pada satu titik.
Pembangunan saluran di bagian hulu, kata dia, akan kurang efektif apabila tidak diikuti konektivitas menuju saluran dengan kapasitas lebih besar hingga saluran primer.
“Kalau hulunya sudah dibangun, tetapi koneksinya tidak dibuang ke saluran yang tepat, otomatis persoalannya tetap ada. Sistem drainase harus terkoneksi,” katanya.
Dalam reses tersebut, persoalan kapasitas saluran menjadi salah satu perhatian. Sukadar menyebut terdapat sejumlah saluran yang menerima limpasan air dari wilayah sekitarnya, sementara kapasitasnya terbatas.
Kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan ketika curah hujan tinggi. Air yang seharusnya segera dialirkan menuju saluran yang lebih besar justru tertahan karena kapasitas saluran lingkungan tidak mencukupi.
“Debit air yang mengalir lewat sana sangat terbatas. Kalau kapasitas salurannya tidak mencukupi, kampung bisa terdampak,” ujarnya.
Sukadar juga menyinggung sejumlah saluran dengan konstruksi batu kali yang dinilai perlu mendapat perhatian karena terdapat risiko longsor pada bagian dinding saluran.
Ia mendorong peningkatan konstruksi pada titik-titik yang rawan, termasuk pembangunan saluran berbentuk box culvert.
“Kami ingin saluran ini dikawal dari awal sampai selesai. Kalau memang dinding yang ada sekarang rawan longsor, perlu dibongkar dan dibuat box,” katanya.
Menurut Sukadar, penanganan saluran juga membutuhkan dukungan perangkat daerah terkait agar pembangunan tidak dilakukan secara parsial.
Apabila pembangunan saluran di suatu wilayah baru mampu dikerjakan sepanjang 50 hingga 100 meter sementara masih terdapat bagian yang belum tersambung, DPRD dapat mendorong OPD terkait melanjutkan pekerjaan melalui APBD.
“Kalau anggaran kelurahan tidak mencukupi untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan, DPRD bisa meminta OPD melanjutkan melalui APBD. Jangan sampai saluran dibangun sebagian tetapi tidak tersambung,” ujarnya.
Persoalan banjir juga menjadi perhatian Sukadar, terutama di kawasan yang memiliki persoalan drainase dan keterbatasan kapasitas saluran. Ia menyebut wilayah RW 1 Simo Gunung, Kelurahan Banyu Urip, sebagai salah satu kawasan yang perlu mendapat perhatian.
Menurut dia, penanganan banjir harus melihat sistem secara keseluruhan, mulai saluran lingkungan, saluran penghubung hingga saluran primer.
“Harapan kami, pelaksanaan saluran ini tidak hanya di satu titik. Harus ada koneksi dari hulu sampai ke saluran utama,” katanya.
Sukadar menegaskan, reses menjadi momentum bagi anggota DPRD untuk menyerap persoalan yang dirasakan langsung masyarakat. Aspirasi tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan dalam penyusunan program pembangunan dan penganggaran pemerintah kota.
“Intinya, kebutuhan setiap wilayah berbeda. Kelurahan harus diberi ruang untuk menentukan prioritas, sementara untuk pekerjaan yang membutuhkan anggaran lebih besar dan lintas wilayah, pemerintah kota dan DPRD harus memastikan bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (red)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













