
SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi menyebutkan masih banyak peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan tetapi tidak berjalan. Salah satunya adalah Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Contoh Perda Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin. Perda ini sudah lama tidak berjalan. Masih banyak lagi perda-perda lainnya yang tidak berjalan,” kata Kusnadi, kepada wartawan, kemarin.
Apalagi, tambah Kusnadi, jika perda itu tidak diikuti dengan peraturan gubernur (Pergub). Menurutnya perda-perda tersebut selama ini dianggap selesai ketika selesai disahkan.
“Ada yang harus diketahui yakni Perda yang dilahirkan oleh eksekutif dan legislatif memiliki perbedaan subtansi,” jelasnya.
Secara rinci, Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini menyebutkan jika perda yang dilahirkan eksekutif itu biasanya membebani masyarakat dan memberikan kenikmatan kepada eksekutif.
Sebaliknya kalau perda yang dibuat legislatif umumnya melindungi masyarakat dan menekan eksekutif. “Contoh perda yang membebani masyarakat itu seperti retribusi misalnya,” jelas Kusnadi.
Dia menambahkan, DPRD selalu melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang sudah disahkan.
Selain itu menurutnya perda-perda yang sudah dibuat ini tidak boleh dicabut oleh pemerintah.
“Artinya perda yang sudah disahkan ini kan sudah lolos evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ya seharusnya tinggal menjalankan saja perda tersebut, jangan terkesan perda yang dibuat ini hanya sebagai popularitas saja,” ujarnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









