NGAWI – Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi memberi perhatian serius terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Pengawasan ketat termasuk membuka layanan pengaduan dilakukan selama seluruh tahapan penerimaan siswa baru guna mencegah praktik kecurangan maupun gratifikasi.
Hal itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Ngawi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi, Senin (8/6/2026).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Komisi II DPRD Ngawi, Agung Rezkina Pramesti, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK telah menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.
Empat Jalur Masuk
Pada pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran baru 2026/2027 di Kabupaten Ngawi, terdapat empat jalur penerimaan yang diterapkan. Jalur domisili mendapat kuota terbesar yakni 40 persen, disusul jalur prestasi sebesar 35 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi 5 persen.
“Jalur domisili memiliki kuota terbanyak, 40 persen. Batas-batas atau radius dari titik sekolah dengan wilayah harus jelas,” kata Agung Rezkina saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Legislator dari Dapil Ngawi V itu juga meminta proses verifikasi administrasi dilakukan secara cermat. Dengan demikian, siswa yang mendaftar di sekolah tujuan benar-benar berasal dari wilayah atau radius yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil RDP, Dinas Pendidikan menyebut proses verifikasi administrasi dilakukan oleh petugas dari masing-masing sekolah tujuan dengan mengacu pada aturan dan radius yang telah ditetapkan.

“Proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas dari lembaga sekolah tujuan harus dilakukan dengan cermat. Jangan sampai ada hal-hal yang kemudian mencederai proses SPMB tahun ini,” jelas Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi tersebut.
Ia menilai proses penerimaan siswa baru merupakan salah satu sektor yang rawan terjadi pelanggaran apabila tidak diawasi secara maksimal.
Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta menjalankan proses SPMB secara transparan, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah Pengawasan
Selain meminta Dinas Pendidikan meningkatkan pengawasan, Komisi II DPRD Ngawi juga akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah selama masa pendaftaran berlangsung.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
DPRD Ngawi juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran, praktik kecurangan, maupun gratifikasi selama pelaksanaan SPMB berlangsung. Aduan masyarakat nantinya akan ditindaklanjuti bersama pihak terkait.
Sementara itu, proses pendaftaran SPMB di Kabupaten Ngawi telah dibuka sejak 2 Juni dan dijadwalkan berlangsung hingga 18 Juni 2026.
DPRD berharap seluruh tahapan penerimaan murid baru dapat berjalan lancar, transparan, serta bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi. (amd/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










