PONOROGO – Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi Sapto Pribowo, menggelar sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kamis (28/7/2022).
Hal tersebut dilakukan setelah UU TPKS mengalami perjalanan panjang selama 10 tahun, yang akhirnya resmi disahkan pada 12 April 2022 dan diundangkan pada 9 Mei 2022.
Dalam penyampaiannya, Johan Budi menjelaskan, jika dibandingkan dengan RUU PKS, UU TPKS diyakini bisa lebih memberikan perlindungan secara penuh kepada korban kekerasan seksual.
“TPKS ini lebih banyak menambah perlindungan, termasuk pemulihan korban pelecehan seksual, dan hak-hak yg harus diterima atau dilindungi dari korban,” ujar Johan Budi.
Pada UU TPKS, setidaknya ada 11 terobosan yang tertuang di dalamnya. Di antaranya penyidik/penegak hukum tidak boleh menolak perkara yang masuk dan wajib menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian tidak ada upaya damai (restorative justice) ataupun cara lain di luar proses peradilan. Lalu pemberian restitusi (ganti rugi) dari pelaku kepada korban.
“Barang bukti bisa dijadikan alat bukti. Korban juga berhak mendapatkan pendampingan dan perlindungan. Selain itu, pelaku juga tidak boleh mendekati korban dalam jarak waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum,” beber mantan jubir KPK itu.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengimbau kepada korban tak perlu takut untuk speak up mengenai kondisi mereka. UU TPKS menjadi payung hukum yang memenuhi hak-hak korban kekerasan seksual.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengalami TPKS, terbuka saja, dilaporkan kepada Kementerian P3A, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan penegak hukum. Sekarang banyak sekali kelompok masyarakat yang peduli terhadap anak dan perempuan,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Johan Budi juga membagikan sembako dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia meminta pada penerima bantuan sembako untuk tidak melihat nilai/barangnya, melainkan dari kepeduliannya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS