NGAWI – Anggota Komisi VI DPR RI Ir Budi Sulistyono Kanang mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Itu dia sampaikan saat menggelar sosialisasi tentang undang-undang Narkoba dan ITE, Rabu (18/12/2024).
Sosialisasi tentang undang-undang Narkoba dan ITE diikuti oleh sejumlah kalangan pemuda di Kecamatan Widodaren. Diantaranya komunitas pencak silat, karang taruna, dan unsur masyarakat lainnya.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu mengatakan, masyarakat di era digital saat ini, harus memahami dengan betul terkait Undang-undang ITE. Jangan sampai masyarakat terbuai dengan keasyikan media sosial.
“Masyarakat harus betul-betul mengerti terkait Undang-undang ITE,” kata Kanang.
Bupati Ngawi dua periode itu menekankan, masyarakat di era sekarang harus benar-benar bijaksana dalam bermedsos. Meminjam istilah ‘Jarimu Harimaumu’, masyarakat bisa terjerat kasus hukum apabila tidak bijaksana dalam menggunakan media sosial.
“Masyarakat agar memanfaatkan medsos dengan bijaksana. Apakah memposting atau menerima, harus bijaksana.”
“Salah-salah bisa terkena jeratan hukum. Misalnya mencemarkan nama baik, membuat fitnah, mengganggu ketenangan orang,” jelas Anggota Komisi VI DPR RI Ir Budi Sulistyono Kanang. (and/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS