TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Ranraperd) perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Khususnya, terkait lampiran tentang rencana retribusi parkir di tepi jalan umum dari non-langganan menjadi berlangganan dengan tarif Rp20 ribu untuk kendaraan R2 dan Rp40 ribu untuk R4.
“Kita memberikan masukan, pendapat sekaligus kritikan kepada Pansus 3 DPRD dan Pemkab Tulungagung,” ujar Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Heru Santoso, Jumat (18/4/2025).
Heru menjelaskan, dirinya memberikan beberapa catatan pada saat kegiatan dialog yang digelar oleh radio lokal di Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (15/4/2025) malam.
Pertama, bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2023 masih seumur jagung karena belum genap dua tahun diterapkan, namun sudah dilakukan perubahan. Terutama, perubahan terkait penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah di semua sektor yang tercantum dalam 14 lampiran objek pajak dan rertribusi.
“Rencana penerapan kembali retribusi parkir berlangganan harus dipertimbangkan dan ditinjau ulang,” jelas Heru.
Kedua, parkir berlangganan sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama dalam kurun waktu lebih dari 12 tahun. Namun saat pembahasan Perda Nomor 11 Tahun 2023, pemerintah daerah bersikeras atau ngotot ingin menerapkan non-berlangganan dengan tarif Rp3 ribu untuk kendaraan R4 dan Rp2 ribu untuk R2.
Alasannya, berdasarkan catatan Kemendagri dan Kemenkeu yang menyebutkan bahwa parkir berlangganan tidak mencerminkan azas keadilan.
“Ini berbanding terbalik, ada apa sekarang ngotot diubah lagi menjadi parkir berlangganan?” tuturnya dengan penasaran.
Karena itu, Heru menengarai, Pemkab Tulungagung hanya mencari jalan pintas untuk meningkatkan PAD di sektor retribusi parkir. Jika parkir berlangganan dengan tarif baru diterapkan, dalam hitungan kasar, pemkab bisa menerima PAD sebesar Rp10 miliar per tahun.
“Yang perlu dijelaskan adalah dari sisi regulasinya. Apakah ada edaran atau catatan baru dari Kemendagri dan Kemenkeu yang menyatakan lebih baik kembali berlangganan?” tuturnya.
Jika tidak ada surat edaran, tambahnya, maka dapat diasumsikan, penerapan kembali parkir berlangganan hanya sekadar mengejar PAD.
Karena itu pula, pihaknya memberikan masukan, jika kebijakan parkir berlangganan tetap dilaksanakan. Pertama, harus ada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kedua, harus ada sosialisasi dengan memasang papan pengumuman di seluruh titik yang menerangkan bahwa parkir gratis bagi kendaraan nopol Tulungagung karena sudah berlangganan.
Ketiga, harus ada penertiban jukir ilegal dari Dishub dan Satpol PP agar tidak ada lagi pungutan parkir liar di tepi jalan, kecuali saat momen tertentu atau even yang diperbolehkan pemkab.
“Kami juga minta agar kesejateraan jukir, khususnya honor bisa ditingkatkan, sekaligus menindak atau memberi sanksi kepada petugas yang nakal, baik dari Dishub ataupun kukirnya,” imbuhnya. (sin/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS