KOTA PASURUAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pasuruan meminta pemerintah kota tidak berhenti pada jawaban normatif dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2026. Pemkot didesak menyampaikan data terukur, target yang jelas, serta mekanisme pengawasan untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Desakan itu disampaikan dalam pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap tiga Raperda Kota Pasuruan dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (9/10/2026). Tiga regulasi yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan barang milik daerah (BMD), Perusahaan Perseroan Daerah BPR Kota Pasuruan, serta perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pasuruan, Andri Setyani dalam pemasangan umum tersebut menilai, perubahan regulasi tidak semestinya hanya berorientasi pada penyesuaian aturan administratif. Setiap perubahan harus disertai indikator keberhasilan, kejelasan penanggung jawab, pengendalian risiko, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diukur.
Sikap tersebut sekaligus menempatkan Pemkot Pasuruan pada tuntutan untuk menjelaskan bukan hanya dasar hukum perubahan, tetapi juga persoalan yang hendak diselesaikan dan dampak yang ditargetkan.
Temuan BPK dan Pengawasan Aset Daerah Disorot
Dalam Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti rencana penyesuaian regulasi yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya mengenai pemanfaatan aset daerah.
Fraksi meminta Pemkot menjelaskan secara spesifik temuan yang hendak diselesaikan, titik kelemahan pengelolaan aset, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan.
Penambahan pasal pengawasan, yakni Pasal 156A–156E dan Pasal 157A–157E, juga diminta tidak sekadar menjadi pelengkap dalam regulasi.
Fraksi menghendaki adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan, bentuk dan frekuensi pelaporan, batas waktu tindak lanjut, hingga mekanisme akses informasi bagi DPRD.
Persoalan tersebut menjadi penting karena aset daerah tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan kekayaan publik dan potensi pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.
Tanpa pengawasan yang jelas dan tindak lanjut yang terukur, perubahan aturan berisiko tidak menyelesaikan persoalan mendasar dalam pengelolaan aset.
Kinerja BPR Diminta Terukur, Bukan Sekadar Mengejar Laba
Sorotan berikutnya tertuju pada Raperda Perusahaan Perseroan Daerah BPR Kota Pasuruan.
Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan bahwa perubahan nomenklatur dan perluasan kegiatan usaha harus dibarengi dengan pembenahan tata kelola serta target kinerja yang realistis dan terukur.
Pemkot diminta menjelaskan sasaran pertumbuhan kredit atau pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kualitas kredit, target laba, hingga kontribusi perusahaan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Selain target bisnis, kesiapan permodalan, sumber daya manusia, teknologi informasi, manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal juga menjadi perhatian.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, perluasan usaha tidak boleh dilakukan tanpa memperhitungkan kemampuan perusahaan dalam menjaga kesehatan keuangan dan mengendalikan risiko.
BPR milik daerah, dalam pandangan fraksi, semestinya tidak hanya mengejar keuntungan. Perusahaan juga harus mampu memperluas akses pembiayaan UMKM, beroperasi secara profesional dan prudent, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian Kota Pasuruan.
Karena itu, Pemkot perlu menunjukkan bagaimana perubahan regulasi akan diterjemahkan menjadi peningkatan kinerja perusahaan, bukan sekadar perubahan bentuk atau cakupan kegiatan usaha.
Retribusi Sampah Naik, Kualitas Layanan Dipertanyakan
Sementara itu, dalam Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti rencana penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan.
Berdasarkan materi yang disampaikan dalam pemandangan umum fraksi, tarif untuk bangunan seluas 36–70 meter persegi diusulkan naik dari Rp3.000 menjadi Rp4.000. Adapun bangunan dengan luas di atas 70 meter persegi diusulkan naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500.
Fraksi meminta Pemkot membeberkan proyeksi tambahan penerimaan dari penyesuaian tarif tersebut sekaligus menjelaskan peningkatan kualitas layanan yang akan diterima masyarakat.
Pertanyaan ini penting karena kenaikan tarif berkaitan langsung dengan beban pengeluaran warga. Masyarakat perlu mendapatkan kejelasan mengenai manfaat yang akan diperoleh, termasuk apakah perubahan tarif akan diikuti perbaikan pengangkutan sampah, cakupan pelayanan, maupun kualitas pengelolaan persampahan.
Fraksi juga menyoroti potensi penerimaan dari masyarakat yang belum menggunakan layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pemkot diminta menyajikan data jumlah objek potensial, strategi pemungutan, serta besaran potensi penerimaan yang belum tertagih.
Dengan demikian, pembahasan perubahan perda pajak dan retribusi tidak hanya berfokus pada penyesuaian tarif, tetapi juga pada akurasi pendataan, efektivitas pemungutan, dan kualitas layanan publik.
Pemkot Diminta Jawab dengan Angka dan Target
Benang merah dari ketiga Raperda tersebut adalah tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Fraksi PDI Perjuangan meminta setiap kewenangan yang diatur dalam perda memiliki parameter yang jelas, setiap penerimaan memberikan manfaat yang terukur, dan setiap kebijakan dapat ditelusuri pertanggungjawabannya.
Fraksi menegaskan, jawaban Pemkot tidak cukup hanya menyatakan bahwa suatu kebijakan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah juga perlu menjelaskan data pendukung, besaran target, pihak yang bertanggung jawab, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan.
“Karena itu, Fraksi meminta jawaban Pemerintah Daerah tidak hanya normatif dan berhenti pada kalimat “sudah sesuai ketentuan”. Meskipun sesuai ketentuan adalah syarat awal, Yang penting adalah apa datanya, berapa angkanya, siapa yang bertanggung jawab, kapan dilaksanakan, bagaimana diawasi, dan apa manfaatnya,” kata Andri Setyani.
Hal tersebut juga dpertegas oleh Sekretaris Fraksi, Mahfud Husairi, menurutnya setiap kebijakan harus ada tolak ukurnya, asas kemanfaatan dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Setiap kewenangan harus memiliki parameter, setiap penerimaan harus memiliki manfaat, dan setiap keputusan harus memiliki jejak pertanggungjawaban,” tegas Mahfud.(mdf/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













