Selasa
25 Agustus 2026 | 8 : 18

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Soal Sanksi Skorsing dan Potongan Tunjangan Kerja, Tjahjo: Untuk Mendisiplinkan ASN

pdip-jatim-mendagri-tjahjo-k

JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pemberian skorsing tiga hari hingga potongan tunjangan kerja kepada pegawai Kemendagri yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran merupakan bagian dari fungsi pembinaan.

“Ini (sanksi) adalah fungsi pembinaan. Sebelum kita memberikan sanksi pada daerah, kita harus memberikan sanksi dulu pada internal Kemendagri,” kata Tjahjo usai memimpin upacara di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Tjahjo menjelaskan, permasalahan disiplin, saling mengingatkan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama dari para aparatur sipil negara (ASN). Kedisiplinan dalam mematuhi aturan bertujuan agar pelayanan di daerah bisa berjalan efektif dan efesien.

“Intinya membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah ya harus semakin efektif dan efesien, percepat proses informasi birokrasi yang unsurnya memperkuat otonomi daerah,” papar mantan Sekjen PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Tjaho menyatakan, Kemendagri akan memberikan skorsing tiga hari, potongan tunjangan kerja, dan teguran tertulis bagi pegawainya yang belum masuk kerja pada hari pertama tanpa izin.

“Bagi yang tidak hadir diberi tambahan tidak perlu masuk kerja sama tiga hari karena dianggap selama 12 hari masih kurang, diberikan skorsing tiga hari dengan peringatan tertulis resmi serta pemotongan tunjangan kerja,” ujarnya.

Dia menyebutkan, stafnya diperbolehkan tidak hadir pada hari pertama masuk kerja jika memiliki alasan yang jelas, seperti izin sakit dan keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan.

“Ada 12 hari cuti kan sudah cukup. Kalau ada yang bolos ya diberikan skorsing yang akan diberikan oleh sekjen, kecuali sakit dan ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggalkan,” tambah dia.

Seperti diketahui, usai merayakan hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran masyarakat kembali beraktivitas seperti semula, termasuk ASN. Khusus untuk mereka, yang tidak masuk tanpa alasan yang sah di hari pertama kerja usai Lebaran hari ini, Senin (10/6/2019) akan dijatuhi sanksi.

Hal ini sudah disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia lewat Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

390 Ranting Dikukuhkan, PDIP Kabupaten Malang Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

PDIP Kabupaten Malang mengukuhkan 390 pengurus ranting sebagai bagian konsolidasi menuju Pemilu 2029 dan upaya ...
KRONIK

Sambut Muktamar ke-35 NU, Baguna PDIP Jatim Buka Posko Pelayanan Gratis bagi Muktamirin

JOMBANG – Menyambut kedatangan ribuan peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Badan Penanggulangan Bencana ...
SEMENTARA ITU...

Wayang Kulit Semarak Hari Jadi Blitar ke-702, Rijanto: Tradisi Harus Tetap Hidup di Masyarakat

Pagelaran wayang kulit lakon Bimo Bangkit memeriahkan Hari Jadi Blitar ke-702. Bupati Rijanto menegaskan pentingnya ...
HEADLINE

Jelang Muktamar ke-35 NU, DPD PDIP Jatim Ziarah ke Makam Mbah Wahab, Mbah Hasyim dan Gus Dur

JOMBANG – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, ...
KRONIK

Genjot Transformasi Digital, Pemkab Bangkalan Hadirkan Layanan PBB yang Mudah dan Cepat lewat MyTax

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terus mendorong transformasi digital dalam penyelenggaraan ...
LEGISLATIF

Reses, Warga Kasiman Bojonegoro Sampaikan Ragam Aspirasi kepada Lasmiran

BOJONEGORO – Infrastruktur jalan, perbaikan saluran air, hingga penguatan modal usaha mikro, kecil, dan menengah ...