Selasa
26 November 2024 | 8 : 29

Soal Raperda Minhol, Pemkot Surabaya Surati Pansus

pdip-jatim-armuji

pdip-jatim-armujiSURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melayangkan surat ke DPRD Surabaya guna mempertanyakan dasar keputusan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol (minhol) yang memutuskan Surabaya bebas dari minuman memabukkan.

Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol penuh lika-liku karena pembahasan raperda ini sudah dimulai dari periode anggota dewan sebelumnya, namun ditolak oleh gubernur. Kemudian dilanjutkan pada periode dewan saat ini.

“Dulu ditolak oleh gubernur, disuruh revisi lagi sampai sekarang ada kayak gini (pelarangan total). Makanya sampai Pemkot Surabaya mempertanyakan kayak gini,” kata Armuji, kemarin.

Dia mengatakan sejak finalisasi pada Kamis (10/3/2016) lalu, pansus belum memasukkan berkas raperda minuman beralkohol ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwal sidang paripurna.

“Biarkan pansus yang menjawab nanti. Surat sudah saya kasih ke pansus. Soalnya saya belum terima berkasnya dari pansus,” ujar pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Kota Surabaya Eddi Rachmat mengaku sudah menyampaikan hasil pembahasan mihol ke pimpinan.

Soal keputusan pansus, pihaknya berpatokan pada Permendag Nomor 6 Tahun 2015 yang dapat melarang dan memperbolehkan minuman beralkohol beredar di hypermart dan supermarket.

“Bunyinya permendag itu kan dapat, hypermart dan supermarket dapat melarang dan juga tidak. Namun dari pada hanya di dua tempat itu, kita putuskan larangan total,” tegasnya.

Sementara itu, anggota pansus dari PDI Perjuangan Baktiono mengaku dari awal setuju jika hypermart dan supermarket dilarang menjual minuman beralkohol. Namun, Baktiono tidak setuju ketika peredaran mihol di Surabaya dilarang total melainkan pembahasan raperda minuman beralkohol adalah pengendalian bukan pelarangan.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini mengatakan selama menggodok raperda minuman beralkohol, pansus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hasil dari konsultasi itu disepakati yang dilarang hanya supermarket dan hypermart.

“Kita konsisten, hanya di dua tempat itu. Selebihnya, hotel bintang tiga ke atas dan bar boleh menjual dengan syarat diminum di tempat, tidak boleh dibawa pulang,” katanya.  (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...