Senin
09 Desember 2024 | 7 : 34

Soal Pemulangan Bekas ISIS, Puan: Apa Mereka Masih Mengaku WNI?

pdip-jatim-puan-parlemen-aspac1

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pemerintah mesti cermat dalam rencana pemulangan WNI bekas anggota ISIS. Menurut Puan, pemerintah harus memastikan apakah mereka masih mengakui kewarganegaraan Indonesia.

“Apakah masih ada keinginan dari mereka untuk kembali ke Indonesia sebagai warga negara Indonesia? Jadi jangan terburu-buru, kita lihat dulu seperti apa, situasinya dan kondisinya di sana. Apakah mereka itu masih mengakui sebagai warga negara Indonesia?” kata Puan di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Dia minta pemerintah tidak tergesa-gesa mengeksekusi rencana pemulangan tersebut. Puan menyebut berbagai langkah antisipatif harus disiapkan pemerintah.

“Kalau dirinya saja sudah tidak mau menjadi warga negara Indonesia, tentu saja pemerintah harus memperhatikan langkah-langkah yang lebih cermat dan lebih antisipatif untuk bisa memulangkan mereka. Jadi jangan terburu-buru,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah minta pemerintah agar ekstra hati-hati dalam membuat keputusan terkait keberadaan ratusan WNI bekas anggota ISIS yang diwacanakan kembali ke Tanah Air.

Basarah mengatakan bahwa jika memasukkan eks anggota ISIS ke dalam negeri tanpa landasan hukum yang jelas, maka pemerintah bisa dituduh banyak pihak telah melawan hukum terutama melawan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baskara menyebutkan bahwa dalam Pasal 23 huruf (d) UU tersebut, seorang WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Sedangkan huruf (f) di pasal yang sama menegaskan bahwa seorang WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

“Menurut 2 ayat dalam Undang-Undang Kewarganegaraan tersebut sudah jelas, ratusan eks WNI Anggota ISIS itu secara yuridis telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan sudah tidak lagi menjadi warga negara Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan pers, Jakarta, Minggu (9/2/2020). (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

MILANGKORI

Konsisten Sambangi Rakyat Lewat Subuh Keliling, Sanusi Hibahkan Dana 20 Juta untuk Masjid

MALANG – Subuh Keliling, program rutin Bupati HM Sanusi di Kabupaten Malang, terus digulirkan. Terbaru, kegiatan ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Bakal Integrasikan Program Padat Karya dengan Kampung Unggulan

SURABAYA – Pemkot Surabaya terus mengembangkan Program Padat Karya sebagai upaya strategis untuk mengentaskan ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Kediri Tanggung Kebutuhan Bocah Korban Selamat Kasus Pembunuhan Satu Keluarga

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan pendampingan korban selamat dari kasus pembunuhan satu ...
KRONIK

Antisipasi Dampak PPN 12 Persen, Said Ingatkan Pentingnya Kebijakan Mitigasi Komprehensif

JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, meminta pemerintah menerapkan kebijakan mitigasi ...
SEMENTARA ITU...

Mbak Estu Datangi Lokasi Avour Jebol di Watudakon, Korban Tenggelam 2 Hari Ditemukan

JOMBANG – Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Sadarestuwati, mengunjungi lokasi banjir akibat ...
KRONIK

6 Warga Kedungpring Lamongan Terjangkit DBD, Fraksi Gelar Fogging

LAMONGAN – Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) terus melonjak di Kabupaten Lamongan, memaksa Fraksi PDI Perjuangan ...