SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdedikasi melaksanakan tugas selama puluhan tahun di lingkungan pemkab setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan anugerah Satyalancana Karya Satya ini untuk mendorong dan memotivasi diri para ASN supaya meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sekaligus menjadi teladan bagi aparatur pemerintah lainnya.
“Tanda kehormatan kepada ASN ini jangan dinilai kegiatan seremonial belaka. Namun hendaknya juga dijadikan momentum untuk meningkatkan prestasi kerja, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Fauzi pada penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Senin (14/08/2023).
Karena itu, ia menekankan seluruh ASN di jajaran Pemkab Sumenep tidak bekerja biasa-biasa dalam rutinitas harian, yakni absen pagi dan sore saja, melainkan bekerjalah dengan melahirkan kreativitas dan inovasi guna mendorong pembangunan daerah.

“Pimpinan dan semua ASN hendaknya mampu menggerakkan organisasi, untuk mencapai target sesuai visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sumenep, sehingga bekerja sebagai tim bukan sendiri-sendiri, termasuk dengan OPD lainnya harus meningkatkan kebersamaan dalam upaya menyukseskan program pembangunan,” tutur Bupati Fauzi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu juga mengingatkan ASN untuk tidak melakukan perbuatan amoral. Ia menegaskan, dirinya tidak akan main-main untuk memberikan sanksi tegas.
“Saya ingatkan para ASN jangan sampai melakukan perbuatan tidak terpuji atau amoral, seperti berselingkuh. Karena hal itu merusak citra abdi negara,” jelasnya.
“Jangan sampai ASN membuat masalah tersandung kasus amoral, karena perselingkuhan mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.
Bupati Fauzi juga menegaskan, ASN harus belajar dari kasus pemecatan yang menjerat aparatur negara akibat kasus perselingkuhan, sehingga jangan sampai seenaknya sendiri melakukan perbuatan lantaran kehidupannya diatur dengan hukum formal.
“Karena itu, ASN fokus pada keluarganya jangan menjaga keluarga (suami atau istri, red) orang lain. Sebagai abdi negara hendaknya meningkatkan kinerja dengan etika moral dan tanggung jawab, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka mendorong pembangunan daerah,” tandasnya.
Penghargaan diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/TK/Tahun 2022 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. ASN Pemerintah Kabupaten Sumenep yang menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya sebanyak 184 orang. Rinciannya Satyalancana Karya Satya masa kerja 30 tahun kepada 30 orang, masa kerja 20 tahun 88 orang, dan masa kerja 10 tahun 66 orang. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













