SUMENEP – Sebanyak 244 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Sumenep, Senin (21/4/2025).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyerahkan langsung SK dalam sebuah upacara resmi di halaman Kantor Bupati. Para CPNS dan PPPK yang menerima SK tersebut terdiri atas tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan.
“Dengan status resmi ini, saya harap seluruh CPNS dan PPPK menunjukkan dedikasi, etos kerja dan profesionalisme tinggi sesuai dengan bidang dan tanggung jawab masing-masing,” ujar Fauzi.
Fauzi mengingatkan, pengangkatan sebagai aparatur pemerintah bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Para pegawai diimbau untuk tidak bersikap santai atau lalai, namun bekerja maksimal melayani masyarakat.
“Disiplin dan kontribusi nyata adalah kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jadi, meskipun masih berstatus CPNS atau PPPK, semangat kerja harus tetap tinggi,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu.
Menurut Fauzi, kehadiran CPNS dan PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia mendorong aparatur sipil negara (ASN) terus berinovasi demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, menjelaskan bahwa proses pemberkasan dilakukan sejak 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
“Hasil verifikasi dokumen secara online menyatakan sebanyak 244 orang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk PPPK dari BKN,” ujar Arif.
Dari total tersebut, sebanyak 207 orang merupakan PPPK, yang terdiri atas 107 tenaga teknis, 99 tenaga guru, dan satu tenaga kesehatan. Sementara 37 lainnya merupakan CPNS.
Ia juga menekankan pentingnya integritas moral bagi ASN dan non-ASN, sebagai bentuk tanggung jawab pribadi, sosial, hukum dan kemasyarakatan.
“Etika dan akhlak adalah fondasi dalam bekerja. Pegawai pemerintah harus mampu menjaga diri dari perilaku yang merugikan institusi maupun masyarakat,” tandasnya. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS