Kamis
15 Mei 2025 | 8 : 46

Sepekan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Kasus Covid di Batu Melandai

pdip-jatim-dewanti-180121-1

BATU – Sepekan Pemerintah Kota Batu melaksanakan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Batu mulai melandai.

“Selama 5 hari dari mulai awal PPKM itu hanya terdapat tambahan 7 orang dan 28 kasus dinyatakan sembuh,” beber Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Minggu (17/1/2021).

Dengan kondisi tersebut, Dewanti merasa bersyukur, karena hal ini salah satu indikasi bahwa PPKM berjalan efektif di Kota Batu. Dia pun terus mengajak masyarakat agar tidak kendor mematuhi kebijakan dan disiplin protokol kesehatan.

“Penerapan PPKM ini bertujuan demi kebaikan kita semua. Karena itu saya berharap masyarakat bisa mengerti dengan situasi seperti ini,” tuturnya.

Wali kota yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menyadari dengan adanya kebijakan ini pasti ada yang dikorbankan. Utamanya masyarakat pemilik usaha yang mengharuskan buka pada malam hari.

Sejumlah tempat seperti toko, warung makan, warung kopi dan layanan umum lainnya sudah mulai tutup pada pukul 20.00 WIB di Kota Batu.

Bagi tempat usaha yang melanggar di masa PPKM akan diberi sanksi. Sanksi terberat yakni penutupan tempat usaha.

“Ini terpaksa kami ambil (kebijakan) karena ini demi pertimbangan jangka panjang bagi kebaikan masyarakat,” terang Dewanti. 

Selama pelaksanaan PPKM yang menyisakan sepekan ke depan, Dewanti berharap banyak, kedisiplinan warga Kota Batu dapat berbuah positif, yakni mulai terkendalinya penularan Covid-19 di Kota Batu.

Dalam penerapan PPKM ini pihaknya juga tak akan melakukan rapid test atau tes cepat antibodi seperti pada masa awal PSBB lalu. 

Pelacakan baru akan dilakukan ketika ada kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19. “Agar penyebaran tak semakin meluas,” paparnya.

PPKM di Kota Batu mengikuti kebijakan Instruksi Mendagri  Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

Tindak lanjutnya, Dewanti menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/39/422.011/2021. Surat edaran itu berisi ketentuan pelaksanaan PPKM di Kota Batu yang dimulai 11 hingga 25 Januari. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Pembangunan Vila dan Perumahan di Malang Raya Marak, Dewanti Ingatkan Ini

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, menyoroti maraknya pembangunan vila dan perumahan di ...
LEGISLATIF

Empat Legislator Banteng Turun Gunung Kawal Maraknya Pencemaran Lingkungan di Jember

JEMBER – Empat legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember turun gunung mengawal maraknya persoalan pencemaran ...
EKSEKUTIF

Komitmen Apeksi, Indonesia Bebas Sampah 2029

SURABAYA – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menegaskan komitmennya dalam mendukung target ...
LEGISLATIF

Warga Keluhkan Mafia Pertanian, Komisi B DPRD Tulungagung Bakal Perketat Pengawasan

TULUNGAGUNG – Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung siap memperketat pengawasan terkait adanya keluhan masyarakat ...
KRONIK

Pimpin Sidang Parlemen OKI, Puan: Islam Miliki Modal Jadi Kekuatan Baru Dunia

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang Komite Umum (General Committee) Parliamentary Union of the OIC ...
KRONIK

Depo Sampah Telang Dikeluhkan Warga, Bupati Lukman Gerak Cepat Lakukan Ini

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, meninjau langsung kondisi depo sampah di pinggir Jalan Raya Telang, ...