Minggu
19 April 2026 | 12 : 52

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Selesaikan Masalah Honorer K2, Rieke: Segera Revisi UU ASN

pdip-jatim-rieke-fraksi

JAKARTA – Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka meresposn kebijakan pemerintah yang akan menyelesaikan persoalan honorer K2 usia di atas 35 tahun dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara, ratusan ribu honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS masih terus memperjuangkan hak-haknya untuk diangkat menjadi PNS.

Hal itu terjadi, menurut Rieke, karena dalam UU ASN tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer. “Padahal sudah puluhan tahun mengabdi,” kata Rieke dalam jumpa pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum. Untuk itu, jelas Rieke, dalam rapat paripurna DPR pada 24 Januari 2017 mengesahkan revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR.

“Karena penyelesaian mereka yang mengabdi bekerja puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Pimpinan DPR juga sudah menyampaikan kepada presiden perihal tersebut. Lantas pada 22 Maret 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017.

Surat itu terkait penunjukan wakil dari pemerintah untuk membahas revisi UU ASN bersama DPR. “Surat presiden ini sifatnya sangat segera,” katanya.

Presiden sudah menunjuk menteri keuangan (menkeu), menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham), menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menPAN dan RB), untuk melakukan pembahasan.

Namun, sampai sekarang ini sama sekali belum terjadi pembahasan revisi UU ASN tersebut. “Sekarang tinggal pembahasan, ini sudah sampai September 2018 belum terjadi pembahasan,” jelas dia.

Rieke mengatakan, pihaknya tidak mau ada keputusan tanpa dasar hukum. Karena itu, dia mengatakan, revisi UU ASN harus segera dilakukan. “Setiap keputusan harus berlandaskan hukum,” ujar Rieke. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

HUT Klenteng Hoo Tong Bio Banyuwangi, Bupati Ipuk Sebut Momentum Perkuat Harmoni

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menghadiri perayaan HUT ke-242 Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) ...
RUANG MERAH

Setelah Persamuhan di Bandung, 71 Tahun Silam…

Oleh Eri Irawan* SETELAH persamuhan di Bandung, 71 tahun silam, dunia tidak banyak berubah. Perang Dingin memang ...
EKSEKUTIF

Mas Ipin Ajak Laki-laki Evaluasi Diri dan Tekan Ego Patriarki demi Kesetaraan

Bupati Trenggalek Mas Ipin ajak laki-laki evaluasi diri dan tekan ego patriarki dalam perjuangan kesetaraan gender ...
KRONIK

Erma Susanti Tegaskan Perempuan Harus Suarakan Kesetaraan Gender di Era Digital Indonesia

Erma Susanti dorong perempuan Indonesia aktif menyuarakan kesetaraan gender melalui media sosial sebagai bagian ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Sampang Bagikan Benih Jagung, Ajak Masyarakat Tanam Pendamping Beras

SAMPANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sampang mengajak masyarakat untuk menanam tanaman ...
KRONIK

Wiwin Sumrambah Imbau Warga Jombang Antisipasi Kemarau Panjang dan Perkuat Cadangan Pangan

JOMBANG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Wiwin Isnawati Sumrambah, mengimbau masyarakat ...