Jumat
10 Juli 2026 | 12 : 20

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Selama Ramadan, Bulek Ingatkan Satpol PP Aktif Awasi dan Tertibkan Hiburan Malam

pdip-jatim-241228-bulek

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

Terbitnya Surat Edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan.

Ada 11 poin dalam SE tersebut, salah satunya mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Budi Leksono menyatakan, bahwa pihaknya ikut mengamankan surat edaran tersebut.

Di antaranya adalah meminta penegak perda secara aktif melakukan pengawasan dan penertiban. Disamping itu, anggota dewan juga melakukan sidak, apalagi ada laporan dari warga.

“Kita (Dewan Surabaya) ini juga mengamankan surat edaran ini,” kata Budi Leksono kepada wartawan di Surabaya, Selasa (25/2/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, penegak perda harus aktif melakukan pengawasan terhadap tempat usaha hiburan.

Tak kalah pentingnya warga diimbau untuk melaporkan bila ada usaha di wilayahnya yang menyebabkan masalah sosial.

“Jadi jangan sampai terdengar ada tempat usaha (hiburan malam) itu buka sembunyi-sembunyi selama bulan Ramadan,” tegasnya.

Budi mengatakan, adanya rumah biliard dilarang buka pada bulan puasa, kecuali digunakan untuk tempat latihan olahraga, dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari dinas terkait. Jangan sampai ada permasalahan pada bulan puasa.

“Kalau itu benar benar untuk tempat latihan biasa saya rasa oke saja,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Bulek ini paham akan adanya kamuflase dalam permainan ijin usaha. Jika di dalam rumah biliar itu ada yang menjual mihol maka tidak perlu diizinkan buka.

“Karena saya tahu bahwa ini justru adalah bentuk upaya mengakali,” ucapnya.

Bulek berharap POBSI harus benar benar bijak dalam memberikan izin di tempat tersebut. Pengawasan, juga menjadi kebutuhan untuk memberikan rasa aman warga Surabaya.

“Kalau tempat biliar ada bar, ada room apalagi ada miholnya, lah ini harus diawasi,” tutup Bulek. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Terima Grand Collar Timor-Leste, Megawati: Persahabatan Indonesia-Timor-Leste Harus Terus Terjaga Lintas Generasi

Megawati Soekarnoputri menerima penghargaan tertinggi Timor-Leste dan menegaskan Grand Collar menjadi simbol ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Evaluasi OPD dengan SiLPA Tinggi, Pastikan APBD Tepat Sasaran

DPRD Surabaya akan mengevaluasi OPD dengan SiLPA APBD 2025 yang tinggi untuk memastikan penyerapan anggaran efektif ...
SEMENTARA ITU...

Doding Rahmadi: Diklatsar Banser Harus Cetak Kader Disiplin dan Setia kepada Negara

TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi menegaskan Diklatsar Banser harus menjadi momentum ...
EKSEKUTIF

2027, Pemkab Lamongan Fokus Pemerataan Infrastruktur Dasar

LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan ...
LEGISLATIF

DPRD Magetan Desak Pemkab Segera Selesaikan 9 Temuan BPK Terkait APBD 2025

MAGETAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mendesak pemerintah kabupaten ...
EKSEKUTIF

Bertemu Kepala Puskesmas se-Bangkalan, Bupati Lukman: Kesehatan Investasi Utama Pembangunan Daerah

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terus memperkuat transformasi pelayanan kesehatan sebagai ...