Kamis
27 Februari 2025 | 12 : 08

Selama Ramadan, Bulek Ingatkan Satpol PP Aktif Awasi dan Tertibkan Hiburan Malam

pdip-jatim-241228-bulek

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

Terbitnya Surat Edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan.

Ada 11 poin dalam SE tersebut, salah satunya mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Budi Leksono menyatakan, bahwa pihaknya ikut mengamankan surat edaran tersebut.

Di antaranya adalah meminta penegak perda secara aktif melakukan pengawasan dan penertiban. Disamping itu, anggota dewan juga melakukan sidak, apalagi ada laporan dari warga.

“Kita (Dewan Surabaya) ini juga mengamankan surat edaran ini,” kata Budi Leksono kepada wartawan di Surabaya, Selasa (25/2/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, penegak perda harus aktif melakukan pengawasan terhadap tempat usaha hiburan.

Tak kalah pentingnya warga diimbau untuk melaporkan bila ada usaha di wilayahnya yang menyebabkan masalah sosial.

“Jadi jangan sampai terdengar ada tempat usaha (hiburan malam) itu buka sembunyi-sembunyi selama bulan Ramadan,” tegasnya.

Budi mengatakan, adanya rumah biliard dilarang buka pada bulan puasa, kecuali digunakan untuk tempat latihan olahraga, dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari dinas terkait. Jangan sampai ada permasalahan pada bulan puasa.

“Kalau itu benar benar untuk tempat latihan biasa saya rasa oke saja,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Bulek ini paham akan adanya kamuflase dalam permainan ijin usaha. Jika di dalam rumah biliar itu ada yang menjual mihol maka tidak perlu diizinkan buka.

“Karena saya tahu bahwa ini justru adalah bentuk upaya mengakali,” ucapnya.

Bulek berharap POBSI harus benar benar bijak dalam memberikan izin di tempat tersebut. Pengawasan, juga menjadi kebutuhan untuk memberikan rasa aman warga Surabaya.

“Kalau tempat biliar ada bar, ada room apalagi ada miholnya, lah ini harus diawasi,” tutup Bulek. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Legislator PDI Perjuangan Jember Siap Awasi Perbaikan Jalan Rambipuji – Puger

JEMBER – Anggota Komisi C DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo bakal mengawasi tindak lanjut instruksi Gubernur Jawa Timur ...
LEGISLATIF

Harga Sembako Merangkak Naik Jelang Ramadan, Amithya Soroti Adanya Keterlambatan Pasokan

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita menyoroti adanya fakta keterlambatan pasokan yang ...
KRONIK

Reses, Abrari Keliling Madura Dengarkan Aspirasi Masyarakat

SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Abrari, menggelar serap aspirasi di enam titik di Madura ...
LEGISLATIF

Selama Ramadan, Bulek Ingatkan Satpol PP Aktif Awasi dan Tertibkan Hiburan Malam

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang ...
LEGISLATIF

Novita Hardini: Konsep Pariwisata Berkeadilan Harus Jadi Prioritas!

LOMBOK – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menyoroti dampak sosial ekonomi dari pembangunan kawasan ...
LEGISLATIF

Tinjau Stadion Surajaya, Buwang Pastikan Pengerjaan Hampir Selesai

LAMONGAN – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan memastikan pembangunan Stadion Surajaya hampir rampung 100 persen. Hal ...