Senin
27 Oktober 2025 | 2 : 53

Selama Ramadan, Bulek Ingatkan Satpol PP Aktif Awasi dan Tertibkan Hiburan Malam

pdip-jatim-241228-bulek

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

Terbitnya Surat Edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan.

Ada 11 poin dalam SE tersebut, salah satunya mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Budi Leksono menyatakan, bahwa pihaknya ikut mengamankan surat edaran tersebut.

Di antaranya adalah meminta penegak perda secara aktif melakukan pengawasan dan penertiban. Disamping itu, anggota dewan juga melakukan sidak, apalagi ada laporan dari warga.

“Kita (Dewan Surabaya) ini juga mengamankan surat edaran ini,” kata Budi Leksono kepada wartawan di Surabaya, Selasa (25/2/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, penegak perda harus aktif melakukan pengawasan terhadap tempat usaha hiburan.

Tak kalah pentingnya warga diimbau untuk melaporkan bila ada usaha di wilayahnya yang menyebabkan masalah sosial.

“Jadi jangan sampai terdengar ada tempat usaha (hiburan malam) itu buka sembunyi-sembunyi selama bulan Ramadan,” tegasnya.

Budi mengatakan, adanya rumah biliard dilarang buka pada bulan puasa, kecuali digunakan untuk tempat latihan olahraga, dan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari dinas terkait. Jangan sampai ada permasalahan pada bulan puasa.

“Kalau itu benar benar untuk tempat latihan biasa saya rasa oke saja,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Bulek ini paham akan adanya kamuflase dalam permainan ijin usaha. Jika di dalam rumah biliar itu ada yang menjual mihol maka tidak perlu diizinkan buka.

“Karena saya tahu bahwa ini justru adalah bentuk upaya mengakali,” ucapnya.

Bulek berharap POBSI harus benar benar bijak dalam memberikan izin di tempat tersebut. Pengawasan, juga menjadi kebutuhan untuk memberikan rasa aman warga Surabaya.

“Kalau tempat biliar ada bar, ada room apalagi ada miholnya, lah ini harus diawasi,” tutup Bulek. (nia/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Roadshow Sosialisasikan Ideologi Pancasila di Blitar, Guntur Dorong Kader Partai Siap Hadapi Tantangan Politik

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Guntur Wahono, roadshow menggelar Sosialisasi ...
LEGISLATIF

Mbak Puti Tekankan Pentingnya Kebijakan Jangka Panjang dalam Perkembangan Kebudayaan

SURABAYA – Anggota Komisi X DPR RI, Puti Guntur Soekarno, menyoroti pengaruh teknologi terhadap perkembangan ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Hotel dan Apartemen Pasca Pesta Gay

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap hotel dan apartemen pasca terungkapnya pesta ...
UMKM

Pekan Pasar Rakyat Magetan 2025 Dibuka, Seberapa Untung UMKM?

MAGETAN – Wakil Ketua 1 DPRD Magetan, Suyatno dan Ketua Komisi B Rita Haryati menghadiri pembukaan Pekan Pasar ...
LEGISLATIF

Guntur Wahono Sosialisasikan Penguatan Ideologi Pancasila pada Masyarakat Kaki Gunung Kelud

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Guntur Wahono kembali menggelar sosialisasi penguatan ideologi Pancasila ...
LEGISLATIF

Mbak Puti di Sidoarjo, Hadiri Acara Semarak Reog Cemandi dan Bimtek Pembuatan Konten Medsos

SIDOARJO – Anggota Komisi IX DPR RI, Puti Guntur Soekarno, menghadiri sejumlah kegiatan saat melakukan kunjungan ...