JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, usulan amandemen terbatas UUD 1945 tidak akan mengubah pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) ke depannya.
Penegasan ini disampaikan Hasto menyusul penolakan Presiden Joko Widodo terhadap proses Pilpres yang akan kembali dipilih oleh MPR, apabila amandemen terbatas UUD 1945 dilakukan.
“Jadi yang ditolak itu terkait dengan pemilihan presiden, karena ada persepsi seolah-olah dengan amandemen terbatas, pemilu presiden akan dilaksanakan oleh MPR,” kata Hasto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
“Padahal prinsip kedaulatan rakyat tetap dijalankan sebaik baiknya. Amandemen terbatas tidak masuk dalam ranah pemilu presiden secara langsung oleh rakyat,” ujarnya.
Dia mengatakan, amandemen terbatas UUD 1945 hanya menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk mensinergikan seluruh pembangunan negara dari lembaga tertinggi.
“Amandemen terbatas memberikan haluan kepada negara besar, negara kepulauan terbesar untuk menatap masa depan dengan baik, dengan mensinergikan melalui overall planing terhadap seluruh kerja dari lembaga tinggi megara. Semangat ini kita perlukan,” ucapnya.
Hasto menambahkan, apabila amandemen UUD 1945 dilakukan pada pimpinan MPR mendatang, maka kehadiran GBHN didedikasikan bagi kepentingan negara.
“Seluruh kerja sama yang dilakukan termasuk dengan presiden semata didedikasikan bagi kepentingan haluan negara kita,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menolak wacana pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Cara pemilihan presiden seperti ini terjadi di masa Orde Baru saat Soeharto dipilih sebagai presiden sebagai mandataris MPR.
“Saya ini produk pilihan langsung dari rakyat, masak saya mendukung pemilihan presiden oleh MPR,” kata Jokowi saat bertemu pimpinan media massa di Istana Kepresidenan pada Rabu (14/8/2019).
Wacana pilpres oleh MPR kembali muncul setelah sejumlah tokoh nasional mewacanakan agar Indonesia kembali ke naskah asli Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu alasannya adalah mengembalikan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi. Sebab, saat ini MPR tidak memiliki kedudukan yang jelas dalam sistem kenegaraan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS