Minggu
11 Mei 2025 | 4 : 25

Sebelum Dibawa ke Jalur Hukum, Pemfitnah Jokowi Diminta Tobat

Pramono Anung saat di maka BK

Pramono Anung saat di maka BKJAKARTA — Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, fitnah terhadap Presiden Joko Widodo yang disebut akan minta maaf kepada keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI) sudah sangat meresahkan. Dia minta para penyebar fitnah menyadari kesalahannya sebelum pemerintah menempuh langkah hukum.

“Kami ingin memberikan semacam peringatan kepada teman-teman yang suka memberikan fitnah seperti itu. Kalau yang bersangkutan tidak segera, katakanlah, tobat, gak perlulah. Dalam keadaan seperti ini, kita harusnya bersatu,” kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu mengungkapkan, Presiden Jokowi sebenarnya tidak ingin mencampuri fitnah yang ditujukan kepadanya. Tapi, karena dinilai meresahkan dan mendiskreditkan presiden, maka para menteri mencoba memberi peringatan dan minta bantuan Polri untuk mencari tahu pelakunya.

Saat ini, tambah Pramono, pelaku penyebar fitnah telah diketahui. Khususnya pelaku yang menyebarkan pesan berantai mengenai rencana Jokowi bertemu keluarga PKI dan Gerwani seluruh Indonesia di Gelora Bung Karno, Jakarta.

“Kita ingatkan terlebih dulu. Negara kita negara demokrasi, kita menghormati hukum. Kita tidak ingin juga nanti ada kesan bahwa selalu presiden menggunakan kekuasaannya,” ungkap Pramono, menjawab soal langkah hukum yang akan ditempuh.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga meluruskan kabar bahwa pemerintah ingin meminta maaf atas peristiwa G30S/PKI. Menurut Yasonna, yang benar adalah pemerintah ingin melakukan rekonsiliasi terhadap korban-korban yang dianggap tak berdosa pada masa itu, bukan memaafkan organisasi PKI.

“Ini kan bukan soal PKI ya. Yang kita minta itu ialah korban-korban yang dulu terjadi pada masa tahun ’65. Organisasinya PKI itu kan sudah kita bubarin. Enggak perlu maafkan pada partai politik itu pada PKI-nya,” ujar Yasonna.

Dia mengungkapkan, rekonsiliasi ditujukan pada kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya, seperti kasus Trisakti, kasus Semanggi, penghilangan orang paksa, serta peristiwa tahun 1965. Bentuk rekonsiliasi hingga kini masih dikaji bersama dengan organisasi masyarakat serta Komnas HAM. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan: PUIC Panggung Strategis Hidupkan Kembali Semangat Bandung

JAKARTA – DPR RI akan menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) atau ...
UMKM

Pentingnya Persus Koperasi Simpan Pinjam untuk Mencegah Gagal Bayar

MAGETAN – Wakil Ketua DPRD Magetan, Suyatno menghadiri sosialisasi Peraturan Khusus (Persus) yang diselenggarakan ...
SEMENTARA ITU...

Mas Dhito Lanjutkan Pembangunan Jalan Menuju Kawah Kelud Kediri

KEDIRI – Pemerintah Kabupaten Kediri tahun ini melanjutkan pekerjaan pembangunan jalan menuju kawah Gunung Kelud. ...
KRONIK

Bupati Lukman Tinjau Normalisasi Drainase di Demangan, Demi Kenyamanan Masyarakat

BANGKALAN – Untuk mengantisipasi potensi banjir saat musim hujan, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, meninjau langsung ...
LEGISLATIF

10 dari 476 SD Negeri di Ngawi Bakal Dilebur

NGAWI – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, Bambang Sri Saloko mendukung upaya Dinas Pendidikan dan ...
UMKM

Asa Wiraswasta Warga Sumursongo Tumbuh dapat Mesin Cetak Paving dari Rita Haryati

MAGETAN – Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Rita Haryati menghadiri acara selamatan dan tasyakuran warga Desa ...