JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengajak seluruh kader PDI Perjuangan mendukung langkah pemerintah yang mulai bersih-bersih praktik pungutan liar (pungli).
Gerakan memerangi praktik pungli yang sudah dimulai dengan keluarnya Perpres Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) ini, sebut Pramono, tidak hanya terkait layanan publik dan urusan pengurusan perizinan, tapi juga menyasar pungli politik.
“Kami ingatkan, Tim Saber Pungli akan menyasar bukan hanya pungli kecil pelayanan publik, tapi juga pungli politik. Anda sudah bisa terjemahkan maksudnya,” kata Pramono Anung, Sabtu (22/10/2016).
Hal ini dia sampaikan saat berbicara pada rapat koordinasi bidang (Rakorbid) II bidang kemaritiman, di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta. (Baca juga: OTT, Salah Satu Wewenang Satgas Saber Pungli)
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini mengatakan, Presiden Jokowi sudah mengumpulkan para gubernur. Salah satu yang disampaikan saat itu adalah maraknya pungli politik.
Pungli politik tersebut, seperti permintaan ‘jatah anggaran’ ketika anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) diajukan, atau ketika proyek pemerintahan dilaksanakan.
Pemerintahan Jokowi menyadari bahwa salah satu masalah utama di Indonesia adalah korupsi, sehingga pemerintah serius menyelesaikannya. Di satu sisi, aparat penegakan hukum dan KPK dibiarkan independen dalam melaksanakan tugasnya.
Namun pemerintah juga tak bisa diam membiarkan praktik pungli yang kecil-kecilan tetap berjalan dan meresahkan masyarakat.
Sesuai laporan, tak lama setelah Perpres Saber Pungli dikeluarkan, ungkap Pramono, langsung ada dampaknya.
“Kemarin presiden menggebrak saja, tempat yang biasa ada pungli, sudah sepi. Selama ini, untuk urus surat meninggal saja ada pungli. Untuk memilih di mana dimakamkan saja, ada pungli. Maka ini harus jadi gerakan nasional,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepada parpol untuk memberikan teladan kepada masyarakat. “Kami juga ingatkan ke dalam, termasuk diri saya sendiri. Sebagai parpol, kita harus melakukan pendidikan dan memberi contoh pada semuanya,” ajak Pramono.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi telah mengeluarkan payung hukum Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) melalui Pepres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat (21/10/2016) ini langsung diundangkan pada hari yang sama.
“Saber Pungli ini di bawah komando Menko Polhukam, dan berada langsung di bawah Presiden, sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat 2,” kata Pramono.
Menurutnya, ketika menandatangani perpres tersebut, presiden memberikan strong message atau pesan yang sangat kuat, bahwa Saber Pungli ini jangan hanya mengejar yang di luar, tetapi juga ke dalam.
“Karena unsur yang terlibat di dalamnya adalah kepolisian, kejaksaan, depdagri, maka tentunya juga harus berani untuk membersihkan ke dalam. Karena di dalam juga ditengarai oleh masyarakat ada hal tersebut,” jelasnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS