BLITAR – Wali Kota Blitar Santoso membuat program inovatif untuk pasangan suami istri (pasutri) yang belum mencatatkan perkawinannya ke Dispendukcapil.
Program itu ialah pencatatan perkawinan massal sehari jadi (Penak Mas Edi). Program Penak Mas Edi merupakan program untuk memudahkan pencatatan perkawinan di Kota Blitar.
Layanan itu dibuat, karena banyak pasangan suami istri (pasutri) yang belum mencatatkan perkawinannya ke Dispendukcapil.
Santoso mengatakan, perkawinan yang sudah diakui negara akan mempermudah warga dalam kepengurusan administrasi kependudukan selanjutnya.
“Perkawinan harus dicatatkan ke Dispendukcapil agar perkawinan terdaftar oleh negara, bukan hanya secara agama saja,” tegas Santoso, Jumat ( 5/11/2021).

Dia menjelaskan, layanan Penak Mas Edi, ini diperuntukkan bagi pasutri penduduk non muslim yang belum memiliki akta perkawinan namun sudah memiliki surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Dalam layanan Penak Mas Edi, pihaknya juga melibatkan petugas pencatat perkawinan kelurahan dan kecamatan untuk mendata siapa saja warga yang belum mencatatkan perkawinannya.
Usai layanan ini resmi diluncurkan, Santoso menyebut, total ada 90 target pengantin yang akan dicatatkan status perkawinannya.
“Dalam agenda ini, kami juga menghadirkan 44 saksi setiap pengantin, serta 7 petugas pembantu pencatatan supaya prosesnya tidak memakan waktu,” terang dia.
Santoso menambahkan, layanan Penak Pak Edi ini gratis. Peserta mendapatkan Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga Baru, e-KTP baru dengan status kawin, serta pengesahan anak. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS