LAMONGAN – Menanggapi keluhan masyarakat terkait bau sampah yang menyengat, Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung.
Selain TPA tersebut, para anggota dewan juga sidak ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku di Kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan.
Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Achmad Umar Buwang, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian dan respons cepat terhadap keresahan warga. Dalam sidak tersebut, pihaknya didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan.
“Kami turun langsung ke lokasi TPA dan TPST untuk melihat kondisi di lapangan, serta menindaklanjuti keluhan masyarakat atas bau yang ditimbulkan,” ujar Buwang, Selasa (15/4/2025).
Dijelaskannya, TPA Tambakrigadung yang berdiri di atas lahan seluas 6,2 hektare saat ini menampung sekitar 420 ton sampah per hari dari berbagai kecamatan. Tumpukan sampah bahkan sudah mencapai ketinggian sekitar 10 meter, menandakan potensi over kapasitas di masa mendatang.
Menurut keterangan dari DLH Lamongan, bau sampah muncul saat proses pemilahan berlangsung, namun akan hilang setelahnya. Proses pemilahan ini dilakukan setiap hari, yang menjadi penyebab utama terganggunya kenyamanan warga sekitar.
“Pengakuan pihak Dinas, bau hanya muncul saat proses sortir, setelah itu hilang. Namun karena proses itu terjadi setiap hari, masyarakat merasa terganggu,” jelasnya.

Selain menyoroti pengelolaan di TPA, Buwang juga menegaskan pentingnya optimalisasi 21 TPS 3R (reduce, reuse, recycle) yang tersebar di desa-desa. Saat ini, hanya sebagian TPS 3R yang berfungsi dengan baik, menyebabkan beban sampah bertumpuk di TPA Tambakrigadung.
“Kami mendesak Pemkab Lamongan melalui DLH untuk mengaktifkan semua TPS 3R agar beban sampah di TPA tidak terus meningkat. Persoalan sampah ini sangat serius dan harus ditangani bersama,” tegasnya.
Langkah konkret Fraksi PDI Perjuangan ini sejalan dengan instruksi Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, My Esti Wijayati. DPP memerintahkan seluruh kader untuk bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat dalam menangani persoalan lingkungan, khususnya sampah.
“Sebagai anggota DPRD, saya memiliki tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam menyelesaikan persoalan ini. Kami juga mengajak masyarakat agar sadar dan peduli terhadap sampah, termasuk tidak membuang sampah sembarangan, apalagi di pinggir jalan,” imbau Buwang.
Sebagai informasi, TPA Tambakrigadung merupakan satu-satunya TPA yang dimiliki Kabupaten Lamongan, dan diprediksi mampu menampung sampah hingga 2027. Jika dilakukan pemadatan secara optimal, usia pakainya bisa diperpanjang hingga 2030.(mnh/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS