SURABAYA – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno menyambut baik diperbolehkannya anak di bawah 12 tahun masuk mal sebagaimana aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Seperti diketahui, aturan tersebut akan diuji coba di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya. Pada ketentuan sebelumnya, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk mal.
“Dibolehkannya anak umur di bawah 12 tahun itu maka perekomonian di Surabaya bisa tumbuh,” kata Anas Karno di Surabaya, Rabu (22/9/2021).
Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut, maka para orang tua di Surabaya bisa mengajak anak-anaknya berbelanja di mal. Dengan demikian, kata dia, geliat ekonomi akan tumbuh kembali seiring dengan perjalanan waktu.
“Ada harapan besar ekonomi di Surabaya bisa segera membaik,” ujar Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.
Untuk itu, Anas tetap mengimbau kepada para orang tua untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada anak-anaknya saat berbelanja di mal. Tidak lupa, Anas mengingatkan agar selalu menaati protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Sejalan dengan itu, Anas meminta masyarakat Surabaya agar tidak bereforia dengan dilonggarkannya aturan PPKM yang pada akhirnya mengabaikan segala bentuk protokol kesehatan yang ada.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers Senin (20/9/2021) menjelaskan terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Salah satu perubahan tersebut adalah ketentuan masuk mal, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan.
Saat ini anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat dan ketentuan tertentu yang diatur pemerintah. Salah satunya dengan pengawasan dan pendampingan orangtua. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS