KETUA Badan Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Suhandoyo mengatakan, saksi di tempat pemungutan suara (TPS) adalah petugas resmi partai. Saksi tersebut bertindak atas nama dan mewakili PDI Perjuangan.
“Saksi di TPS pada hari H pemilu 9 April nanti adalah saksi partai. Bukan saksi yang bertindak atas nama dan mewakili perorangan caleg, tetapi mewakili seluruh caleg dari PDI Perjuangan,” kata Suhandoyo, Kamis (13/3).
Meski begitu, tambah pria yang juga Wakil Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga DPD PDI Perjuangan Jatim ini, partai tidak melarang perorangan-perorangan yang menjadi tim sukses masing-masing caleg untuk datang ke TPS dan turut mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu.
“Justru kita dorong agar tim sukses caleg untuk menjadi supporting bagi saksi resmi yang ada di dalam TPS. Jadi antara saksi di dalam dan luar TPS bersama-sama mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara,” terang Suhandoyo.
Sementara, Sekretaris BP Pemilu yang juga Sekretaris DPD, Kusnadi, menambahkan, PDI Perjuangan juga menginstruksikan kepada seluruh pengurus ranting untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan pemilu di TPS-TPS pada hari H 9 April mendatang. “Ini penting. Kedatangan para pengurus ranting di TPS akan mengangkat moral saksi di dalam (TPS),” katanya.
Kusnadi menambahkan, rekrutmen saksi oleh kepengurusan tingkat cabang terus dilakukan. Partai menargetkan rekrutmen saksi terselesaikan pada minggu ini. (her)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS