MADIUN – Pemerintah Kota Madiun memberikan santunan kematian kepada warganya yang meninggal dunia. Jumlahnya sebesar Rp 1 juta yang diserahkan kepada ahli waris.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun, Sutardi menuturkan, hal itu sudah disahkan dalam Perda Kota Madiun Nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan santunan kematian bagi masyarakat Kota Madiun.
Pemberian santunan itu pun sudah diatur dalam Perwali Nomor 88 tahun 2020 jo Perwali nomor 25 tahun 2021 yang juga telah dia sosialisasikan di Kelurahan Taman, pada 20-22 April 2022 lalu.

Sutardi menuturkan, maksud program santunan kematian ini adalah untuk mewujudkan kepedulian Pemkot Madiun bagi masyarakat yang meninggal dunia.
“Tujuannya, untuk melaksanakan tanggung jawab Pemkot Madiun dalam memberikan jaminan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat,” ungkap Sutardi di Kota Madiun, Kamis (28/4/2022).
Legislator PDI Perjuangan ini menjelaskan, ada dua kategori penerima santunan kematian. Pertama, masyarakat yang meninggal dunia. Kedua, bayi lahir yang meninggal.

Untuk kategori pertama santunan diberikan melalui ahli waris. Sedangkan kategori kedua syaratnya orangtua bayi tersebut adalah penduduk Kota Madiun dan memiliki surat keterangan lahir mati.
Persyaratan permohonan ahli waris untuk menerima santunan kematian yakni surat permohonan kepada walikota mengetahui ketua RT setempat, foto copy akta kematian atau surat keterangan lahir mati dan foto copy e-KTP dan KK ahli waris.
“Program ini diharapkan bisa membantu dan meringankan beban masyarakat Kota Madiun yang ditimpa musibah, harapannya mereka tidak terus larut dalam kesedihan tetapi mampu bangkit meneruskan perjuangan,” ujarnya. (ant/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










