KOTA BATU – Ada yang menggembirakan bagi kalangan anggota dewan, khususnya terkait dana reses. Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri Dr Sumarsono MDM mengatakan, akan ada penataan ulang soal peraturan dana reses, yang selama ini dikeluhkan anggota dewan.
“Karena undang-undangnya berubah, maka PP-nya juga akan ada perubahan. Kita menyadari perlu dilakukan penataan ulang,” kata Sumarsono, usai mengisi acara bimbingan teknis anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dari PDI Perjuangan se-Jawa Timur, di Hotel Klub Bunga, Kota Batu, Jumat (29/7/2016) malam.
Selama ini, anggota DPRD menerima dana reses secara at cost (diganti). Pengeluaran sekecil apapun harus ada kuintansi. “Hal ini tentu sangat merepotkan anggota dewan,” ujarnya.
Oleh karena mengurusi kuintasi kecil-kecil, lanjut Sumarsono, anggota dewan tidak bisa konsentrasi dalam menyerap aspirasi masyarakat, dan berdialog dengan rakyat. “Ini akan diubah, separo berupa lumpsum (dialokasikan di awal), separo operasional yang riel,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pemberian dana reses secara lumpsum pernah dilakukan pada periode-periode sebelumnya. Dana itu langsung ditransfer ke rekening anggota dewan, kemudian dikelola dan dipertanggungjawabkan langsung oleh anggota dewan bersangkutan.
Di depan peserta bimtek semalam, Sumarsono menyampaikan materi sosialisasi dan implementasi PP No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP ini telah diteken Presiden Joko Widodo 15 Juni 2016 lalu. (Baca: Wujudkan Nawacita, Kerjakan Ideologi) Dalam PP itu dijelaskan, bahwa perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Menurut dia, saat ini kelembagaan di daerah belum tertata dengan baik. Kondisi inilah yang menyebabkan anggaran kepegawaian tinggi karena kelembagaan berpengaruh pada jumlah pegawai. Oleh karena itu, Kemendagri membuat tipologi kelembagaan di daerah. Dengan begitu organisasi di daerah akan disesuaikan dengan kondisi daerah. Jumlah penduduk yang besar dengan wilayah yang besar tentu berbeda dengan daerah yang sebaliknya. (Ini foto-foto bimtek)
Misalnya tipe A untuk daerah yang luas dan berpenduduk banyak. Adapun tipe B untuk daerah sedang dan tipe C untuk daerah kecil. Bimtek anggota DPRD kabupaten/kota dan Provinsi Jatim dari PDI Perjuangan digelar selama tiga hari, mulai Jumat (29/7/2016). Jumlah anggota dewan baik tingkat 1 dan 2 dari PDI Perjuangan se-Jawa Timur keseluruhan tercatat berjumlah 298 orang. (goek)