SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, mengatakan, pengaturan penempatan, rotasi, hingga promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi hak prerogatif Wali Kota Surabaya.
“Ini adalah hak prerogatif dari Pak Wali Kota sebagaimana diatur dalam tata perundangan yang berlaku. Wali kota yang kemudian berwenang untuk mengatur penempatan, mutasi, promosi dari pejabat-pejabat itu,” ujar Adi, Senin (17/10/2022).
“Saya mendukung, menghormati hak prerogatif Wali Kota untuk menata personil kepegawaian di internal Pemerintah Kota Surabaya,” sambungnya.
Legislator yang akrab disapa Awi itu mengatakan, keputusan tersebut tentunya telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya untuk mendekatkan para pejabat dengan rumahnya masing-masing agar bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal. Terlebih, ke depan pelayanan publik harus berhenti di kelurahan.
Kemudian untuk memberikan suasana yang baru, agar para pejabat tidak bosan dan bisa memberikan inovasi-inovasi baru.
“Misalkan lurah dan camat tidak sampai 3 tahun harus dipindahtugaskan sehingga tidak jenuh,” jelas politisi PDI Perjuangan.
Penempatan itu pun tidak hanya penugasan, namun juga menyesuaikan kemampuan dan kompetensi para pejabat. Menurutnya, selain memaksimalkan pelayanan publik, semua itu dilakukan untuk mempercepat proses pembangunan, penyerapan anggaran, hingga perekonomian yang lebih baik.
“Sejauh untuk memperkuat pelayanan warga dan Surabaya yang lebih baik, kami dukung. Meski tentu ada masa penyesuaian ya itu wajar dan itu tidak membutuhkan waktu yang lama, satu bulan sudah cukup,” tandas Awi.
Sekadar informasi, sebelumnya Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah merotasi dan melantik 320 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawasan, dan fungsional di lingkungan Pemkot Surabaya pada Rabu (12/10/2022).
Atas keputusan tersebut, beberapa warga mengaku khawatir dengan kinerja pejabat baru yang ditugaskan di wilayahnya, belum lagi adanya proses penyesuaian dari pejabat lama ke pejabat baru. Bahkan sejumlah RW di wilayah Kelurahan Sambikerep mengembalikan stempel terkait dengan rotasi jabatan di tubuh Pemkot Surabaya.
Melihat hal itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pun akhirnya turun untuk menjelaskan kepada warga setempat bahwa rotasi adalah hal biasa yang dilakukan untuk fungsi penyegaran organisasi. Dirinya juga menjamin bahwa Lurah Sambikerep yang baru akan bekerja lebih keras melayani warga.
“Tidak hanya Lurah Sambikerep yang baru, tetapi semua pejabat Pemerintah Kota Surabaya akan bekerja keras melayani warga Surabaya sesuai dengan sumpah jabatannya,” tegas Armuji.
Ia pun menyerahkan kembali stempel RT dan RW sekaligus meminta agar para pengurus kampung mengedepankan dialog untuk memecahkan permasalahan yang terjadi di masyarakat. (dhani/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS