SIDOARJO – Kunjungan kerja anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Jatim dimanfaatkan untuk sosialisasi jaminan pensiun dari jaminan sosial nasional (JSN) yang berlaku mulai 1 Juli mendatang. Acara digelar di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Sidoarjo, Jl Jati Selatan 4 no 11, Selasa (12/5/2015) diikuti ratusan peserta dari 18 pengurus PAC dan buruh Sidoarjo.
Baca: Suguhan BUNG dan Polopendem Temani Buruh Saat Menunggu Rieke
Rieke dalam sambutannya mengatakan, jaminan pensiun sebagai bagian dari sistem JSN adalah program untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi Rakyat Indonesia. Dalam sejarahnya sistem JSN adalah program yang diperjuangkan PDI Perjuangan belasan tahun silam.
“Pelaksanaan Sistem JSN diatur dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004. Undang-undang ini dibuat di era Presiden Megawati,” terang Rieke DP disambut riuh tepuk tangan peserta. “Tapi tidak dilaksanakan selama 10 tahun terakhir karena pemerintahan bukan dari PDI Perjuangan,” tambahnya.
Baru beberapa tahun belakangan, sistem ini mulai dilaksanakan. Untuk jaminan pensiun pengelolaannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sistem JSN terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Jaminan kesehatan dikelola BPJS Kesehatan, lainnya dikelola BPJS Ketenagakerjaan. (ure)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS