Selasa
08 April 2025 | 9 : 28

Rieke Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Fatwa MUI soal BPJS Kesehatan

pdip jatim - rieke d p

pdip jatim - rieke d pJAKARTA — Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menilai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak sesuai dengan syariat Islam. Menurut Rieke, fatwa tersebut seharusnya dijadikan sebagai pembelajaran untuk membuat sistem asuransi yang berkeadilan, khususnya bagi rakyat kecil.

“Fatwa MUI harus disikapi pemerintah sebagai regulator dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan sebagai sebuah kritik membangun terhadap praktik jaminan sosial kesehatan dan sistem kesehatan yang terintegrasi dari hulu ke hilir,” kata Rieke saat dihubungi, Jumat (31/7/2015).

Rieke meyakini fatwa yang dikeluarkan MUI bertujuan untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan bisnis berkedok kata syariah. Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika pemerintah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan MUI.

“Ini sebagai upaya memberikan hak rakyat atas kesehatan, yang merupakan salah satu hak dasar yang diamanatkan konstitusi, bukan mempersulit akses rakyat terhadap kesehatan seperti beberapa kasus yang memang terjadi di lapangan,” ucap anggota Pansus RUU BPJS ini.

Politisi PDI-P ini menambahkan, dana jaminan kesehatan milik peserta memang harus dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta. Hal ini sesuai dengan perintah Pasal 4 huruf i UU No.24/2011 tentang BPJS.

“Artinya, dana tersebut haram hukumnya jika mengubah watak jaminan sosial menjadi jaminan komersial yang berujung pada komersialisasi pelayanan kesehatan negara,” ucapnya.

MUI mengeluarkan tinjauan mengenai BPJS Kesehatan dalam keputusan yang dihasilkan forum pertemuan atau ijtima Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015.

Dalam ijtima itu, Komisi Fatwa MUI menyebut bahwa iuran dalam transaksi yang dilakukan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan syariah.

Kepala Tim Komunikasi BPJS Kesehatan Ikhsan mengatakan, pihaknya selama ini sudah bekerja sesuai prinsip dan syariat Islam. (kompas)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran, Widarto Diserbu Wartawan dan Dikunjungi Wabup Jember

JEMBER – Hari pertama masa kerja aktif pascalibur Lebaran Idul Fitri 1446 H, Selasa (8/4/2025) Wakil Ketua DPRD ...
LEGISLATIF

Hadiri Perangkatan Peserta Balik Gratis Lebaran, Sutardi: Bentuk Nyata Pelayanan Masyarakat

MADIUN – Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi, menghadiri pelepasan rombongan peserta program balik gratis Lebaran ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemprov Jatim Petakan Titik Rawan Longsor

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur minta pemerintah provinsi memetakan titik-titik rawan longsor, ...
SEMENTARA ITU...

Ultah ke-35, Bupati Mas Ipin Bertekad Perkuat Ekonomi Trenggalek untuk Antisipasi Krisis Global

TRENGGALEK – Senin (7/4/2025) menjadi hari spesial bagi Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Pada tanggal ...
SEMENTARA ITU...

Panen Raya Kota Mojokerto, Ning Ita: Stok Beras Jauh Lebih Tinggi dari Kebutuhan

MOJOKERTO – Wali Kota Ika Puspitasari, bersama jajaran Forkopimda mengikuti panen raya padi di Kelurahan Blooto, ...
EKSEKUTIF

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Bupati Ipuk Ajak ASN Kerja Keras dan Terus Berinovasi

BANYUWANGI – Pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menggelar Halal ...