JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang-2 tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) pekan lalu.
Revisi ini merupakan perubahan ketiga dari UU Nomor 19 Tahun 2003 dan bertujuan untuk memperbaiki sistem tata kelola serta meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.
Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono, menjelaskan bahwa revisi UU BUMN lahir dari kondisi ekonomi global yang tidak menentu, yang berdampak pada keuangan negara serta kinerja BUMN dalam menghasilkan dividen.
Oleh karena itu, regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan perusahaan pelat merah dan memberikan manfaat lebih besar bagi negara.
“Tidak semua BUMN berada dalam kondisi sehat. Ada yang mampu memberikan dividen besar bagi negara, ada yang setengah sehat, dan ada juga yang terus merugi,” kata Budi Sulistyono, sapaan akrabnya, dikutip Senin (10/2/2025).
“Oleh karena itu, UU BUMN ini memuat strategi pemetaan yang lebih jelas agar semua BUMN dapat berkontribusi maksimal terhadap negara yang ujungnya berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat,” sambung Kanang, sapaan akrabnya.
Pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut menjelaskan, dalam UU BUMN ini, terdapat dua struktur utama untuk mengelola BUMN secara lebih sehat.
Pertama, BUMN yang tetap dikelola langsung oleh Menteri BUMN dengan fokus pada keberlanjutan dan profitabilitas.
Kedua, sebuah badan baru yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berkoordinasi dengan Menteri terkait serta DPR RI untuk mengawasi investasi dan strategi keuangan BUMN dengan nama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Selain restrukturisasi pengelolaan, menurut Kanang, di dalam UU BUMN ini juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat. DPR RI berkomitmen untuk memastikan setiap investasi BUMN tepat sasaran dan mengevaluasi perusahaan yang terus mengalami kerugian.
“Ketika ada BUMN yang dividen-nya rendah atau bahkan merugi, kita akan mencari tahu penyebabnya. Apakah akibat salah strategi, salah prioritas, atau bahkan salah kelola,” tegas Kanang.
Dia juga mendorong agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU ini, sehingga implementasi dapat berjalan efektif.
“Kami di Komisi VI melakukan respon cepat dalam menyetujui RUU ini dan kita juga berharap pemerintah merespon dengan cepat, supaya Menteri BUMN dan pengelolaan investasi segera berjalan sehingga dapat menunjukkan dampak terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Sebagai salah satu fraksi penginisiasi UU BUMN, PDI Perjuangan, imbuh Kanang, juga memastikan bahwa pengawasan terhadap BUMN dan BPI Danantara akan dilakukan secara ketat.
“Harapannya, dengan UU ini, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan dan pengawasan BUMN berjalan dengan baik, sehingga perusahaan negara bisa menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional,” pungkas Kanang. (red)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS