TULUNGAGUNG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung, Sumarno, menggelar reses di Desa Pucung Kidul, Kecamatan Boyolangu bersama perwakilan tokoh masyarakat di masing-masing desa se-kecamatan setempat, pada Selasa (12/8/2024) malam.
Menurutnya, kegiatan reses merupakan media atau wadah untuk menyerap aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan (dapil) serta sebagai ajang silaturahmi dengan masyarakat.
Hasil reses akan dituangkan dalam pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk dimasukkan dalam prioritas pembangunan daerah sesuai aspirasi dan harapan masyarakat.
“Pokir itu dari dan untuk masyarakat. Jika tidak dikawal dan direalisasikan, itu salah,” ujar Sumarno.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung ini menjelaskan, selain disampaikan melalui DPRD, masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasinya melalui musyawarah desa (Musdes).

Setiap desa, tambahnya, saat ini memiliki Dana Desa (DD) yang dikelola oleh masing-masing desa dengan nominal lebih dari Rp1 miliar. Dana tersebut digelontorkan untuk menunjang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, Sumarno juga menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
“MK memutuskan mulai 2029 penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah dilaksanakan secara terpisah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemilu Nasional adalah memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI yang dilaksanakan pada 2029.
Sedangkan Pemilu Daerah adalah memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan pada 2031.
“Sesuai putusan MK, pemilu legislatif DPRD Tulungagung dilaksanakan 2031. Jadi mundur sekira 2 tahun,” tandasnya. (sin/set)