JAKARTA – Jajaran Pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dipimpin Ketua Umumnya, Sri Untari Bisowarno menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
RDP dengan komisi yang membidangi keuangan dan perbankan, dan badan akuntabilitas keuangan negara ini berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Menurut Untari, dalam pasal 182 sampai dengan 206 RUU PPSK itu mengatur tentang perkoperasian, terutama soal usaha jasa simpan pinjam di koperasi.
Dia mengapresiasi atas inisiatif dari pemerintah dan DPR RI yang telah menyusun RUU PPSK sebagai upaya memberikan proteksi dan kenyamanan kepada masyarakat pada saat melakukan transaksi keuangan, baik secara offline maupun online.
Namun, dia minta agar RUU PPSK ini tidak serta merta menghilangkan jatidiri koperasi sebagai lembaga yang berasal, dari, dan untuk anggota.
Untari juga mengusulkan agar beberapa pasal yang tercantum dalam RUU PPSK yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan dengan pasal di UU lainnya, untuk dikoreksi.
Disamping, dia juga mempertegas perbedaan usaha keuangan di luar koperasi dan sektor keuangan koperasi. Termasuk juga pengawasan OJK diarahkan kepada koperasi yang melayani masyarakat umum.
Sementara untuk koperasi yang melayani anggota, pengawasannya dilakukan oleh lembaga independen ataupun membentuk lembaga audit koperasi.
“Organisasi, perizinan, permodalan, kegiatan usaha, pengawasan, dan kebijakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), ini semua sudah ada di Undang-Undang Ciptaker. Termasuk di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 ini sudah mengatur itu,” ungkapnya, usai RDP dengan Komisi XI.
“Jangan sampai ada overlap antara PP 7 Tahun 2021 turunan dari UU Ciptaker dengan RUU PPSK,” sambungnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut memahami bahwa terdapat celah dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan zaman.
Hal ini kemudian yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga melenceng dari cita-cita dan jatidiri koperasi.
“Kami menyadari banyak praktik-praktik koperasi yang bermasalah. Kami menyadari itu, maka kami Dekopin akan terus melakukan upaya pembinaan kepada koperasi-koperasi yang ada terutama terkait pendidikan kepada anggota,” ucap dia.
Perempuan yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim itu pun mendorong agar pembaruan Undang-Undang Perkoperasian dapat segera direalisasikan pemerintah dan DPR RI.
Menurut Sri Untari, hal ini sebagai fondasi transformasi gerakan koperasi di era Revolusi Industri 4.0. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS