KABUPATEN PASURUAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumlinmas) kembali digelar dengan fokus utama pada penyelarasan regulasi.
DPRD Kabupaten Pasuruan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur guna memastikan seluruh materi dalam raperda tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam agenda harmonisasi yang dikakukan Kamis (27/11/2025) siang di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan itu membahas setiap pasal secara mendetail untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, termasuk regulasi yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Hak tersebut dilakukan karena raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD sehingga wajib melalui tahap harmonisasi sebelum masuk ke proses finalisasi.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan hingga pada tingkat redaksional, meliputi perbaikan kalimat dan pemilihan diksi dalam setiap pasal.
“Bukan sekadar alur pasal, tetapi frasa dan pilihan kata dikoreksi agar perda tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Ridho menambahkan, harmonisasi juga bertujuan untuk mengantisipasi perubahan hukum agar Perda tetap relevan saat diterapkan. “Kalau tidak disesuaikan dari sekarang, ketika KUHP sudah berlaku penuh nanti harus diubah lagi dari awal,” tuturnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah klausul yang harus disesuaikan, terutama terkait mekanisme penegakan oleh Satpol PP.
“Ada pasal yang menyangkut penyidikan dan sanksi denda yang harus diatur ulang agar sesuai KUHP,” jelasnya.
Politisi asal PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa sinkronisasi dilakukan demi menghasilkan Perda yang komprehensif dan bebas kesalahan. Revisi juga mencakup aspek redaksional, termasuk perbaikan kata “perlindungan” yang sempat salah ketik dalam draf sebelumnya.
Usai harmonisasi, draf raperda akan diteruskan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk proses penyempurnaan lebih lanjut. Tahapan ini menjadi syarat sebelum raperda dibawa ke rapat paripurna untuk penetapan Perda oleh DPRD Kabupaten Pasuruan.(df/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













