Minggu
28 Juni 2026 | 9 : 04

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Raperda Tibumlinmas Dikaji Ulang, DPRD Pastikan Tak Bertentangan dengan Regulasi Diatasnya

IMG-20251127-WA0044_copy_695x466

KABUPATEN PASURUAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumlinmas) kembali digelar dengan fokus utama pada penyelarasan regulasi.

DPRD Kabupaten Pasuruan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur guna memastikan seluruh materi dalam raperda tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam agenda harmonisasi yang dikakukan Kamis (27/11/2025) siang di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan itu membahas setiap pasal secara mendetail untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, termasuk regulasi yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Hak tersebut dilakukan karena raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD sehingga wajib melalui tahap harmonisasi sebelum masuk ke proses finalisasi.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan hingga pada tingkat redaksional, meliputi perbaikan kalimat dan pemilihan diksi dalam setiap pasal.

“Bukan sekadar alur pasal, tetapi frasa dan pilihan kata dikoreksi agar perda tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Ridho menambahkan, harmonisasi juga bertujuan untuk mengantisipasi perubahan hukum agar Perda tetap relevan saat diterapkan. “Kalau tidak disesuaikan dari sekarang, ketika KUHP sudah berlaku penuh nanti harus diubah lagi dari awal,” tuturnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah klausul yang harus disesuaikan, terutama terkait mekanisme penegakan oleh Satpol PP.

“Ada pasal yang menyangkut penyidikan dan sanksi denda yang harus diatur ulang agar sesuai KUHP,” jelasnya.

Politisi asal PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa sinkronisasi dilakukan demi menghasilkan Perda yang komprehensif dan bebas kesalahan. Revisi juga mencakup aspek redaksional, termasuk perbaikan kata “perlindungan” yang sempat salah ketik dalam draf sebelumnya.

Usai harmonisasi, draf raperda akan diteruskan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk proses penyempurnaan lebih lanjut. Tahapan ini menjadi syarat sebelum raperda dibawa ke rapat paripurna untuk penetapan Perda oleh DPRD Kabupaten Pasuruan.(df/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KOLOM

Bulan Bung Karno: Jangan Biarkan Menjadi Sekadar Seremoni

Oleh Nasrullah SETIAP bulan Juni, keluarga besar PDI Perjuangan memperingati Bulan Bung Karno. Rangkaian kegiatan ...
KABAR CABANG

Pemkot Madiun Apresiasi Turnamen Catur PDIP, Dinilai Gerakkan UMKM dan Lahirkan Atlet Berprestasi

Pemkot Madiun mengapresiasi Open Turnamen Catur Piala Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun karena dinilai mampu ...
KABAR CABANG

Tebar 15 Ribu Benih Ikan Nila di Waduk Bendo, PDIP Ponorogo Dorong Pelestarian Ekosistem dan Ketahanan Pangan

PONOROGO – Dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Ponorogo menggelar kegiatan penebaran 15 ...
KRONIK

Peternak Ayam Petelur Tertekan, Sonny Dorong Kementan Lakukan Langkah-Langkah Bantuan

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) untuk ...
KABAR CABANG

PDIP Kota Batu Gelar Turnamen Catur, Tanamkan Pola Pikir Strategis ala Bung Karno

DPC PDI Perjuangan Kota Batu menggelar Turnamen Catur Piala Bung Karno 2026 sebagai upaya membumikan nilai ...
KABAR CABANG

Berangkat Pukul 04.30 dari Malang, Amelia ke Kediri untuk Melukis Bung Karno

Lomba Melukis Wajah Bung Karno yang digelar DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menarik 171 peserta dari berbagai ...