SURABAYA – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur minta tambahan waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Usaha Desa Wisata sebelum disahkan jadi Perda.
Juru Bicara Komisi B DPRD Provinsi Jatim Daniel Rohi mengatakan, tambahan waktu ini dibutuhkan agar mendapatkan hasil yang lebih komprehensif dan selaras.
Menurutnya, tambahan waktu selama satu bulan ke depan sangat dibutuhkan dalam proses penyelarasan Raperda inisiatif dewan ini.
Sebelumnya, pihaknya sudah berupaya melakukan rapat penyelarasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan OPD terkait dalam penyusunan finalisasi Raperda Pemberdayaan Usaha Desa Wisata
“Dalam rapat penyelarasan itu, kami jumpai banyak hal yang belum bisa diselaraskan. Terutama, hal-hal yang sangat substantif terkait dengan konten perda,” kata Daniel Rohi di Surabaya, Senin (9/5/2022).
“Dan kami berpikir positif bahwa segala sesuatu berjalan dengan sangat dinamis. Kita perlu mengakomodir perkembangan terbaru yang bisa memberikan kemajuan dalam hal perekonomian di Provinsi Jatim dengan Perda yang akan kami bahas,” tambah dia.
Maka daripada itu, terang Daniel, Komisi B yang berwenang dalam penyusunan Raperda ini, meminta agar dilakukan penundaan pengesahan. Sehingga, pembahasan akan kembali dilakukan sebelum kembali disampaikan dalam agenda Rapat Paripurna untuk bisa disahkan.
“Tadi kesepakatan kurang lebih 1 bulan untuk meneliti kembali, untuk memperbincangkan kembali hal-hal yang terkait Perda tersebut,” jelas Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut.
Diharapkan, tambahan waktu pembahasan Raperda Pemberdayaan Usaha Desa Wisata ini bisa lebih rinci dan menyeluruh. Sehingga Raperda ini kelak dapat mewujudkan terciptanya desa-desa yang mandiri dan sejahtera. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS