Rabu
10 Desember 2025 | 1 : 01

“Putusan MK Sudah Tepat”

pdip jatim - aksi depan gedung MK

pdip jatim - aksi depan gedung MKJAKARTA – PDI Perjuangan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal dalam Pilkada. Sesuai putusan MK, calon tunggal akan dipilih secara referendum atau pernyataan pendapat masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyatakan setuju dengan metode referendum untuk mendapatkan kepala daerah yang langsung dipilih rakyat. Anggota Komisi II DPR itu berpendapat, syarat minimal dua pasangan calon (paslon) berpotensi mengancam demokrasi dan kedaulatan rakyat.

“Hak untuk dipilih dan memilih tidak boleh tersandera dengan aturan paling sedikit dua pasangan calon. Sehingga sudah tepat jika MK memutus pilkada harus tetap dilaksanakan, meski hanya ada satu paslon,” kata Arteria kepada wartawan, Rabu (30/9/2015).

Meski demikian, dia punya catatan soal putusan MK, yakni jika mayoritas pemilih tidak setuju maka pilkada tersebut tetap harus ditunda di periode selanjutnya. Dia menilai, jika itu terjadi, maka putusan MK tetap belum bisa menjadi solusi terkait calon tunggal.

“Harusnya dicarikan rumusan yang memberikan kepastian hukum, di mana dalam situasi terburuk sekalipun akan terlahir pemimpin hasil pilkada serentak tanpa menunggu Februari 2017,” sebutnya.

Oleh karena itu, Arteria minta KPU merevisi PKPU pasca putusan MK, yang mampu memastikan hak rakyat untuk memiliki pemimpin tanpa adanya penundaan.

Sementara itu, jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Surabaya menyambut gembira putusan MK, meski pada akhirnya Kota Surabaya tidak jadi memiliki calon tunggal. “Kami sangat senang, karena usaha kami tidak sia-sia,” kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Didik Prasetiyono.

DPC PDI Perjuangan Surabaya, ungkap Didik, juga menjadi pemohon nomor 096 dalam permohonan uji UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada di MK. Menurutnya, putusan MK tentang calon tunggal ini akan bermanfaat untuk Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

“Majelis MK menyatakan Pasal 51 dan 52 UU Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang pilkada harus diikuti minimal dua pasang calon ini bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap DPR segera melakukan revisi terbatas terhadap UU tersebut, supaya dapat dijadikan pedoman bagi KPU di daerah yang bersangkutan. “Supaya calon tunggal di daerah bisa ikut pilkada juga,” ucap Didik. (goek/*)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Titik Banjir di Kota Malang Melonjak, Ketua DPRD Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Penanganan

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amityha Ratnanggani Sirraduhita menyoroti penanganan banjir di Kota Malang. ...
KRONIK

Ketua DPRD Sumenep Serius Kawal Perbaikan Jalan Rusak Penopang Mobilitas Ekonomi Warga

SUMENEP – Kondisi sejumlah ruas jalan rusak di Kecamatan Rubaru, khususnya akses masuk menuju Desa Matanair, ...
KABAR CABANG

Gaungkan Tagline PDI Perjuangan Mendengar, Erma: Kita Tidak Ingin Berikan Cek Kosong

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggaungkan tagline “PDI Perjuangan ...
LEGISLATIF

Hakordia, Puan Ajak Perempuan Indonesia Jadi Garda Terdepan Lawan Korupsi

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh perempuan Indonesia memegang peran untuk membangun budaya ...
LEGISLATIF

Masalah Mata Air dan Fasum di Giripuro, Asmadi Dorong Penyelesaiannya Berpihak Pada Kepentingan Masyarakat

BATU – Ketua Komisi B DPRD Kota Batu Asmadi mengatakan, pihaknya saat ini sedang mencari solusi terkait keluhan ...
KABAR CABANG

Jaga Kebugaran Lewat Sicita Sambil Berbagi Dilakukan Banteng Sukomanunggal dan Lakarsantri

SURABAYA – Agenda menjaga kebugaran terus dilakukan kader-kader Banteng Kota Pahlawan. Pada Minggu (7/12/2025), ...