Selasa
21 Januari 2025 | 11 : 42

“Putusan MK Sudah Tepat”

pdip jatim - aksi depan gedung MK

pdip jatim - aksi depan gedung MKJAKARTA – PDI Perjuangan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal dalam Pilkada. Sesuai putusan MK, calon tunggal akan dipilih secara referendum atau pernyataan pendapat masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyatakan setuju dengan metode referendum untuk mendapatkan kepala daerah yang langsung dipilih rakyat. Anggota Komisi II DPR itu berpendapat, syarat minimal dua pasangan calon (paslon) berpotensi mengancam demokrasi dan kedaulatan rakyat.

“Hak untuk dipilih dan memilih tidak boleh tersandera dengan aturan paling sedikit dua pasangan calon. Sehingga sudah tepat jika MK memutus pilkada harus tetap dilaksanakan, meski hanya ada satu paslon,” kata Arteria kepada wartawan, Rabu (30/9/2015).

Meski demikian, dia punya catatan soal putusan MK, yakni jika mayoritas pemilih tidak setuju maka pilkada tersebut tetap harus ditunda di periode selanjutnya. Dia menilai, jika itu terjadi, maka putusan MK tetap belum bisa menjadi solusi terkait calon tunggal.

“Harusnya dicarikan rumusan yang memberikan kepastian hukum, di mana dalam situasi terburuk sekalipun akan terlahir pemimpin hasil pilkada serentak tanpa menunggu Februari 2017,” sebutnya.

Oleh karena itu, Arteria minta KPU merevisi PKPU pasca putusan MK, yang mampu memastikan hak rakyat untuk memiliki pemimpin tanpa adanya penundaan.

Sementara itu, jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Surabaya menyambut gembira putusan MK, meski pada akhirnya Kota Surabaya tidak jadi memiliki calon tunggal. “Kami sangat senang, karena usaha kami tidak sia-sia,” kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Didik Prasetiyono.

DPC PDI Perjuangan Surabaya, ungkap Didik, juga menjadi pemohon nomor 096 dalam permohonan uji UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada di MK. Menurutnya, putusan MK tentang calon tunggal ini akan bermanfaat untuk Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

“Majelis MK menyatakan Pasal 51 dan 52 UU Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang pilkada harus diikuti minimal dua pasang calon ini bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap DPR segera melakukan revisi terbatas terhadap UU tersebut, supaya dapat dijadikan pedoman bagi KPU di daerah yang bersangkutan. “Supaya calon tunggal di daerah bisa ikut pilkada juga,” ucap Didik. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Ketua DPRD Ngawi Cek Banjir di Desa Cantel, Pastikan Kesiapan Penanganan

NGAWI – Hujan deras sejak sore hari kemarin hingga dini hari menyebabkan sungai Bengawan Solo meluap. Akibatnya, ...
KRONIK

Dukung Program Penanaman 1 Juta Hektare Jagung, Banyuwangi Siapkan 650 Hektare

BANYUWANGI – Kabupaten Banyuwangi menyiapkan lahan seluas 650 hektare untuk program nasional swasembada ketahanan. ...
LEGISLATIF

Kunker ke Bali, Ada Longsor, Rita Haryati dan Rombongan Bantu Urus Pemulangan 4 Jenazah Korban ke Magetan

MAGETAN – Kunjungan kerja (kunker) rombongan anggota DPRD Magetan bersama pihak Dinas Pariwisata ke Bali berubah ...
KRONIK

Dukung Asta Cita Presiden, Bupati Fauzi Lakukan Penanaman Jagung Serentak

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan ...
LEGISLATIF

Soal Kepuasan Publik di 100 Hari Prabowo, Puan: Tantangan untuk Kerja Lebih Keras

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendapat ...
KRONIK

DPD PDI Perjuangan Jatim Berbagi Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Kasih Agape

SURABAYA – Memperingati Hari Raya Natal 2024, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menggelar aksi ...