Sabtu
19 April 2025 | 6 : 20

“Putusan MK Sudah Tepat”

pdip jatim - aksi depan gedung MK

pdip jatim - aksi depan gedung MKJAKARTA – PDI Perjuangan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal dalam Pilkada. Sesuai putusan MK, calon tunggal akan dipilih secara referendum atau pernyataan pendapat masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyatakan setuju dengan metode referendum untuk mendapatkan kepala daerah yang langsung dipilih rakyat. Anggota Komisi II DPR itu berpendapat, syarat minimal dua pasangan calon (paslon) berpotensi mengancam demokrasi dan kedaulatan rakyat.

“Hak untuk dipilih dan memilih tidak boleh tersandera dengan aturan paling sedikit dua pasangan calon. Sehingga sudah tepat jika MK memutus pilkada harus tetap dilaksanakan, meski hanya ada satu paslon,” kata Arteria kepada wartawan, Rabu (30/9/2015).

Meski demikian, dia punya catatan soal putusan MK, yakni jika mayoritas pemilih tidak setuju maka pilkada tersebut tetap harus ditunda di periode selanjutnya. Dia menilai, jika itu terjadi, maka putusan MK tetap belum bisa menjadi solusi terkait calon tunggal.

“Harusnya dicarikan rumusan yang memberikan kepastian hukum, di mana dalam situasi terburuk sekalipun akan terlahir pemimpin hasil pilkada serentak tanpa menunggu Februari 2017,” sebutnya.

Oleh karena itu, Arteria minta KPU merevisi PKPU pasca putusan MK, yang mampu memastikan hak rakyat untuk memiliki pemimpin tanpa adanya penundaan.

Sementara itu, jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Surabaya menyambut gembira putusan MK, meski pada akhirnya Kota Surabaya tidak jadi memiliki calon tunggal. “Kami sangat senang, karena usaha kami tidak sia-sia,” kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Didik Prasetiyono.

DPC PDI Perjuangan Surabaya, ungkap Didik, juga menjadi pemohon nomor 096 dalam permohonan uji UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada di MK. Menurutnya, putusan MK tentang calon tunggal ini akan bermanfaat untuk Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

“Majelis MK menyatakan Pasal 51 dan 52 UU Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang pilkada harus diikuti minimal dua pasang calon ini bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap DPR segera melakukan revisi terbatas terhadap UU tersebut, supaya dapat dijadikan pedoman bagi KPU di daerah yang bersangkutan. “Supaya calon tunggal di daerah bisa ikut pilkada juga,” ucap Didik. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan Lantang Serukan Aksi Kekerasan terhadap Masyarakat di Gaza Segera Diakhiri

ISTANBUL – Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri pertemuan kelompok parlemen negara-negara yang mendukung ...
SEMENTARA ITU...

Sumrambah Dorong DPRD Jatim dan Undar Terlibat dalam Pengembangan Kampung Adat Segunung

JOMBANG – Pembangunan Kampung Adat Segunung di Desa Segunung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, terus ...
EKSEKUTIF

Penuhi Kebutuhan Telur dan Sayur, Surabaya Gandeng Kota Blitar

SURABAYA – Pemkot Surabaya terus berupaya menekan inflasi. Salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah ...
KRONIK

Bupati Sugiri Tinjau Jembatan Ambrol, Juli atau Agustus Bisa Dibangun

PONOROGO – Ambrolnya Jembatan Mingging di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, pada 28 Maret lalu, mendapatkan ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Terima Kunjungan Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menerima kunjungan Mahasiswa ...
KRONIK

Konsisten, Banyuwangi 13 Tahun Berturut-turut Raih WTP

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi kembali menunjukkan kinerja positif pengelolaan keuangan ...