Minggu
11 Mei 2025 | 6 : 56

Putusan MK Harus Lindungi Hak Konstitusional Calon Tunggal

pdip jatim - Pilkada Serentak 2015

pdip jatim - Pilkada Serentak 2015SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mengharapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan digelar 29 September depan, merupakan yang terbaik. Yakni bisa melindungi hak-hak konstitusional bagi calon tunggal kepala daerah.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Didik Prasetiyono mengatakan, dalam konteks Jawa Timur, Kabupaten Blitar di mana hak konstitusionil calon dari PDI Perjuangan dirampas dan ditunda 2017. “Kami Berharap akan ada jalan keluar dalam putusan pada 29 September,” ujarnya.

Menurut dia, opsi yang ditawarkan PDI Perjuangan adalah ditetapkan langsung atau menggunakan pemilu dengan gambar kosong. Dia mengatakan, “uncontested election” atau pemilu dengan calon tunggal ini biasa juga terjadi di negara Amerika maupun Eropa.

“Selayaknya pembuat undang-undang ke depan juga mengakomodasi hal ini agar tidak terampas hak calon untuk dipilih maupun hak pemilih untuk mendapat kepastian pemilu lima tahun sekali,” kata Didik.

Sementara, Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, pihaknya tetap menunggu adanya peluang calon tunggal Pilkada Surabaya 2015 yang akan diputuskan MK, meski KPU menetapkan dua pasangan cawali-cawawali memenuhi syarat (MS).

“Tergantung keputusan MK seperti apa. Kalau calon tunggal diakomodir berdasarkan dengan pembukaan pendaftaran awal, berarti Surabaya ikut. Sebaiknya kalau pendaftaran akhir, ya, Surabaya tidak ikut. Kita tidak ada masalah,” kata Whisnu.

Meski demikian, saat ini pasangan yang diusung PDI Perjuangan konsentrasi untuk melawan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Rasiyo dan Lucy Kurniasari. Pihaknya optimistis jika pasangan Rasiyo-Lucy akan ditetapkan KPU Surabaya pada Kamis (24/9/2015) akan memenuhi syarat untuk maju Pilkada Surabaya 2015.

“Insya Allah ‘MS’, karena KPU berani memanggil LO (liasion officer) atau pihak penghubung cawali-cawawali untuk koordinasi membahas alat peraga kampanye,” ujar Whisnu yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Surabaya pada 28 September mendatang. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Bupati Rijanto Motivasi 1.733 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II asal Kabupaten Blitar

BLITAR – Bupati Blitar, Rijanto meninjau pelaksanaan seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ...
KRONIK

Jadi Pengurus MUI Jatim, Bupati Fauzi: Siap Dukung Gerakan Ulama Peduli Bencana

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, resmi bergabung dalam jajaran kepengurusan Majelis Ulama ...
LEGISLATIF

Dorong UMKM Naik Kelas dan Revitalisasi Wisata, Novita Hardini Datangkan Pendiri Oleh-Oleh Bali

TRENGGALEK — Dalam upaya mendorong potensi wisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten Trenggalek, anggota Komisi VII ...
LEGISLATIF

Puan Desak Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terjebak Konflik India-Pakistan

JAKARTA – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas eskalasi konflik bersenjata antara ...
LEGISLATIF

Naikkan Daya Tarik Pengunjung, DPRD Surabaya Dorong SWK Berinovasi

SURABAYA – Kota Surabaya memiliki sentra wisata kuliner (SWK) yang tersebar di beberapa lokasi. Keberadaan SWK ini ...
KRONIK

Bupati Fauzi Kukuhkan Pengurus TP PKK 2025–2030, Dorong Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, resmi mengukuhkan pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan ...