Rabu
08 Oktober 2025 | 7 : 43

Putusan MK Harus Lindungi Hak Konstitusional Calon Tunggal

pdip jatim - Pilkada Serentak 2015

pdip jatim - Pilkada Serentak 2015SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mengharapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan digelar 29 September depan, merupakan yang terbaik. Yakni bisa melindungi hak-hak konstitusional bagi calon tunggal kepala daerah.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Didik Prasetiyono mengatakan, dalam konteks Jawa Timur, Kabupaten Blitar di mana hak konstitusionil calon dari PDI Perjuangan dirampas dan ditunda 2017. “Kami Berharap akan ada jalan keluar dalam putusan pada 29 September,” ujarnya.

Menurut dia, opsi yang ditawarkan PDI Perjuangan adalah ditetapkan langsung atau menggunakan pemilu dengan gambar kosong. Dia mengatakan, “uncontested election” atau pemilu dengan calon tunggal ini biasa juga terjadi di negara Amerika maupun Eropa.

“Selayaknya pembuat undang-undang ke depan juga mengakomodasi hal ini agar tidak terampas hak calon untuk dipilih maupun hak pemilih untuk mendapat kepastian pemilu lima tahun sekali,” kata Didik.

Sementara, Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, pihaknya tetap menunggu adanya peluang calon tunggal Pilkada Surabaya 2015 yang akan diputuskan MK, meski KPU menetapkan dua pasangan cawali-cawawali memenuhi syarat (MS).

“Tergantung keputusan MK seperti apa. Kalau calon tunggal diakomodir berdasarkan dengan pembukaan pendaftaran awal, berarti Surabaya ikut. Sebaiknya kalau pendaftaran akhir, ya, Surabaya tidak ikut. Kita tidak ada masalah,” kata Whisnu.

Meski demikian, saat ini pasangan yang diusung PDI Perjuangan konsentrasi untuk melawan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Rasiyo dan Lucy Kurniasari. Pihaknya optimistis jika pasangan Rasiyo-Lucy akan ditetapkan KPU Surabaya pada Kamis (24/9/2015) akan memenuhi syarat untuk maju Pilkada Surabaya 2015.

“Insya Allah ‘MS’, karena KPU berani memanggil LO (liasion officer) atau pihak penghubung cawali-cawawali untuk koordinasi membahas alat peraga kampanye,” ujar Whisnu yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Surabaya pada 28 September mendatang. (goek/*)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

HUT Ke-350 Magetan, Ziarah dan Menghayati Semangat 7 Leluhur

MAGETAN – Mengawali rangkaian kegiatan memperingati hari jadi Kabupaten Magetan, sejumlah pejabat Forum Komunikasi ...
KRONIK

Bupati Lukman Tanam Pohon di Bukit Binaol, Kembangkan Potensi Wisata Alam

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, bersama Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Sepulu (Kompas) melaksanakan ...
EKSEKUTIF

Dana Pusat Menurun, Eri Cahyadi Pastikan Ekonomi Surabaya Tetap Tumbuh

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya tidak boleh mengalami ...
BERITA TERKINI

Respons Cepat Usulan Pak Tardi, Genangan Air di Lingkungan Santo Bernadus Segera Dibangun Saluran Baru

KOTA MADIUN – Upaya politisi senior PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi, dalam menyerap ...
LEGISLATIF

Wakil Ketua DPRD Yakini SPPG Pelaksana MBG di Jember Belum Punya SLHS

JEMBER – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto, S.S meyakini pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG) oleh satuan ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Beri Masukan ke KPU soal Potensi Penambahan Kursi DPRD Surabaya

SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya memberi masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal potensi ...