Sabtu
17 Mei 2025 | 12 : 13

Pupuk Subsidi Langka dan Dijual Diatas HET, Sejumlah Petani di Kecamatan Tegaldlimo Banyuwangi Mengeluh.

PDIP-Jatim-Patemo-05092024
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi, Patemo, memberi keterangan pers terkait keluhan petani, Rabu (4/9/2024).

BANYUWANGI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi, Patemo, mengaku menerima keluhan sejumlah petani di Kecamatan Tegaldlimo. Petani resah dengan harga pupuk bersubsidi yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Langkanya pupuk subsidi dan lemahnya pengawasan distribusi disinyalir menjadi faktor yang menyebabkan harga jual pupuk subsidi dipermainkan.

“Pupuk subsidi di Kecamatan Tegaldlimo seakan menjadi barang langka dan sulit dicari. Kalaupun ada harga jualnya rata-rata di kisaran Rp275 ribu hingga Rp300 ribu per sak, sudah di atas harga eceran tertinggi yang dipatok pemerintah. Kasihan petani,” ucap Patemo, Rabu (4/9/2024).

Ia menegaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 744 Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan. Yaitu, Rp2.250 per kilogram untuk urea dan Rp2.300 per kilogram untuk NPK, serta Rp3.300 per kilogram untuk NPK khusus kakao.

“Kalau ada distributor, kios atau siapapun yang menjual pupuk subsidi di atas HET yang ditentukan pemerintah, bisa dilaporkan kepada aparat hukum sebagai tindakan kriminal dan izin usahanya bisa dicabut,” terangnya.

Untuk menghindari kecurangan kios ataupun pengecer pupuk subsidi, Patemo meminta petani maupun kelompok tani yang menebus pupuk subsidi saat menyerahkan uang untuk meminta nota atau kwitansi pembelian sebagai bukti pembayaran.

Jika nantinya penjualan yang tertuang dalam nota pembelian harganya di atas HET, bisa dilaporkan ke aparat hukum atau Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. “Petani harus berani melapor,” tandasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk memantau pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada petani. Bahkan, KP3 yang berisikan unsur pejabat daerah dan penegak hukum harus tegas bila menemukan indikasi kecurangan dan permainan distribusi.

“Pupuk bersubsidi ini adalah upaya pemerintah menjamin keberlangsungan pertanian di negara ini. Jadi, jangan ada yang bermain-main. Kita dukung penegakan hukumnya. Kasian petani kita menanggung resikonya,” terangnya. (ars/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Upaya Sejahterakan Petani Kediri, Mas Dhito Teken Kerja Sama dengan Pemprov DKI

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani naskah ...
SEMENTARA ITU...

Tak Ikuti Jejak Dedi Mulyadi, Begini Langkah Tegas Cak Eri Tangani Siswa Tawuran

SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, punya langkah tegas untuk menindak siswa sekolah menengah pertama (SMP) ...
HEADLINE

Dihadiri Megawati, Kada-Wakada PDI Perjuangan Ikuti Pembekalan di Sekolah Partai

JAKARTA – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Prof Dr Hj Megawati Soekanoputri menghadiri pembukaan acara pembekalan bagi ...
KABAR CABANG

Bamusi Jember Mulai Roadshow Pengajian di Desa-Desa

JEMBER – DPC Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDI Perjuangan Kabupaten Jember mulai menggelar acara roadshow ...
LEGISLATIF

Puan Minta TNI Beri Penjelasan Soal Prajurit Dikerahkan Jaga Kejaksaan

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pengerahan pasukan ...
KRONIK

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia

MADIUN – Kabar duka datang dari lingkungan DPRD Kota Madiun. Andi Raya Bagus Miko Saputro, anggota dewan dari ...