NGANJUK – Kalangan anggota Komisi IV DPRD Nganjuk gusar atas sulitnya menghentikan praktik pungli yang masih marak di dunia pendidikan.
Sekretaris Komisi lV Sunaryo mengatakan, beragam aturan larangan dari pemerintah sepertinya tidak diindahkan. Justru para penyelenggara pendidikan secara vulgar terus melakukan praktik ilegal tersebut tanpa rasa bersalah.
Menurutnya, dewan sering mewarning Dinas Dikpora Kabupaten Nganjuk untuk mengeluarkan surat edaran larangan adanya iuran atau sumbangan dalam bentuk apapun sebelum ada rekomendasi dari bupati.
Karena fakta di lapangan, sebutnya, masih banyak menimbulkan keresahan wali murid karena adanya praktik pungli tersebut.
”Dewan tidak henti hentinya melakukan hearing bersama dinas dikpora maupun kelompok kepala sekolah, tapi anehnya tetap saja muncul praktik ilegal tersebut,” tandas Sunaryo, kemarin.
Menurut catatan laporan yang masuk dari masyarakat ada beberapa item iuran atau sumbangan yang meresahkan wali siswa. Di antaranya sumbangan uang gedung, pembelian kain atau baju seragam, pembelian buku paket dan pembayaran biaya daftar ulang.
”Persoalan tersebut sebenarnya klasik tapi sulit dihentikan,” ucap legislator dari PDI Perjuangan ini.
Jalan satu satunya, ujar Sunaryo, dewan berencana menggandeng tim saber pungli untuk terjun langsung ke seluruh lembaga pendidikan milik pemerintah.
”Satu satunya jalan untuk menghentikan praktik pungli ini hanya dengan cara hukum,” papar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Nganjuk.
Targetnya, bisa menyelamatkan anak putus sekolah gara gara tidak mampu membayar iuran sekolah. Dan untuk memberi kenyamana bagi wali murid karena sudah terbebas dari tekanan biaya sekolah.
”Informasi yang kami tangkap, biaya kain seragam untuk siswa baru bandrolnya sebesar jutaan rupiah. Belum lagi uang gedung di jenjang SMA/SMK tarifnya minimal 2 juta sampai 5 juta. Uang sebesar itu tidak jelas laporan pertanggungjawabanya. Kalau diaudit jelas banyak penyimpangan ,” lanjutnya.
Seperti di SMP Negeri 1 Tanjunganom ada siswa pemegang kartu KIP tapi masih dikenai biaya ini dan menurut dia, kebijakan itu ngawur dan sengaja nabrak aturan. ”Ini segera diluruskan,” ujar dia.
Yang pasti masih menurut dia pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah khusus untuk keluarga miskin. ”Ini jelas kesalahan fatal,” tuturnya.
Pemberian kartu KIP sendiri ditujukan untuk menghilangkan hambatan ekonomi siswa untuk bersekolah, sehingga nantinya membuat anak-anak tidak lagi terpikir untuk berhenti sekolah.
Selain menghindari anak pustus sekolah, program KIP ini juga dibuat untuk bisa menarik kembali siswa yang telah putus sekolah agar kembali bersekolah.
Bukan hanya tentang biaya administrasi sekolah, program ini juga bertujuan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran.
“Lebih luas lagi, program dalam KIP ini juga sangat mendukung untuk mewujudkan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Menengah Universal/Wajib Belajar 12 Tahun,” ujar dia, seraya menambahkan bahwa komisi IV akan menindaklanjuti informasi ini. (endyk)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS